topmetro.news – Terlapor kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama, Eni Lilawati meminta agar Polisi sektor Medan Baru tidak mempermalukan institusi Polri. Hal tersebut dikatakan Eni Lilawati yang merupakan pegawai kantor kelurahan Sarirejo Kecamatan Medan Polonia kepada topmetro news di Medan, Jumat (21/05/2021) siang.
Pasalnya, menurut Eni Lilawati didampingi suaminya, kasus dugaan pengrusakan dan penganiayaan yang dialamatkan kepadanya dan suaminya tidak masuk akal. Karena, gembok rumah yang dibuka adalah gembok rumahnya sendiri dan dia bersama suaminya tidak ada melakukan penganiayaan kepada siapapun.
“Makanya dalam kesempatan ini saya ingin menyampaikan pesan kepada Kapolsekta Medan Baru dan seluruh anggotanya agar jangan mempermalukan institusi kepolisian. Hanya gara-gara mau memback-up seseorang dan untuk kepentingan pribadi,” sebutnya.
Menurutnya, pesan itu pun sudah langsung disampaikan kepada Iptu Dwikora. Salah seorang perwakilan dari Polsekta Medan Baru yang menghadiri Gelar Perkara di Lantai II Gedung Dirkrimum Polda Sumut, Kamis (20/05/2021) petang.
Gelar Perkara
Sementara itu, Wakapolsek Medan Baru, AKP Parulian Lubis mengatakan gelar perkara yang dilaksanakan di Polda Sumut merupakan lanjutan dari gelar perkara yang tertunda. Menurutnya, gelar perkara ini terkait dengan kasus dugaan penganiayaan secara bersama sama dengan terlapor Eni Lilawati dan suaminya.
“Hal ini sesuai dengan bukti laporan pelapor Tusiyah bernomor LP/1165//XII/2020/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK MDN BARU tertanggal 4 Desember 2020, tentang tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap barang atau penganiayaan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 170 jo Pasal 406 atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana atas nama pelapor Tusiyah,” sebut AkP Parulian Lubis via ponsel.
Sebelumnya, AKP Parulian Lubis melalui Panit dalan Reskrim Iptu Dwikora mengatakan kasus dugaaan pengrusakan dan penganiayaan atas nama pelapor Tusiyah dan Eni Lilawati sebagai terlapor merupakan pelimpahan dari Polrestabes Medan yang merupakan pelimpahan dari Polda Sumut.
Eni Lilawati sendiri menilai kasusnya merupakan upaya kriminalisasi terhadap dirinya oleh Polsekta Medan Baru. Dan hal ini sudah juga dilaporkan Eni Lilawati ke Propam Polda Sumut.
“Saya sudah laporkan Wakapolsek Medan Baru AKP Parulian Lubis Ke Propam Polda Sumut. Atas kasus dugaan kriminalisasi terhadap saya dan suami saya,” tegasnya.
reporter | Marwan Lubis
