Hakim Tipikor Puji Keberanian Saksi Tolak Teken Berita Acara, Beraroma Korupsi Kejari Tebingtinggi Sita Buku Panduan Pendidik

ketua majelis hakim

topmetro.news – Jarihat Simarmata selaku ketua majelis hakim yang menangani perkara korupsi Rp2,3 miliar terkait pengadaan Buku Panduan Pendidik SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Tebingtinggi TA 2020, spontan menyampaikan nada pujian kepada Susi Tresna.

Susi Tresna adalah salah seorang Kepala SD Negeri di Kecamatan Bajenis Tebingtinggi yang hadir sebagai saksi.

“Iya. Sudah betul ibu ini. Jangan mau disuruh asal teken-teken berita acara. Saksi ini tidak mau teken karena buku panduan pendidik belum ada diterima di sekolah yang dipimpinnya di April 2020,” timpal Jarihat memotong pembicaraan salah seorang tim penasihat hukum (PH) terdakwa Masdalena, Kamis petang (27/5/2021), di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.

Hakim ketua juga sependapat dengan penyampaian tim PH terdakwa Masdalena Pohan, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan Buku Panduan Pendidik.

“Memang betul belakangan seperti yang disampaikan saksi. Akhirnya beberapa Kepsek SD Negeri di kecamatan mereka ada menerima buku Panduan Pendidik. Seharusnya di April 2020. Yang menjadi masalah kan bukunya diterima di Agustus 2020,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, tim JPU dari Tebingtinggi juga memperlihatkan alat bukti ada tanda tangan beberapa Kepala SD Negeri dari sejumlah kecamatan di Kota Tebingtinggi yang terlanjur meneken berita acara serah terima Buku Panduan Pendidik. Dan banyak juga yang tidak bersedia meneken.

Namun saksi Susi Tresna yang saat itu berdampingan dengan saksi lainnya sesama Kepala SD Negeri, Erni Julia di hadapan majelis hakim mengatakan, menolak membubuhkan tanda tangan berita acara.

Terdakwa Masdalena

Terdakwa Masdalena Pohan (kanan) dan Efni Efridah mengikuti persidangan secara video conference (VC) | topmetro.news

Dalam persidangan berlangsung hampir mendekati magrib itu mulai terungkap peran dari terdakwa Masdalena Pohan.

Saksi lainnya, Tengku Asmalia saat itu bersama Erdawati, sesama Kepala SD Negeri di Kecamatan Tebingtinggi Kota menerangkan, terdakwa Masdalena ada mengantarkan Buku Panduan Pendidik kepadanya selaku yang mengkoordinasi beberapa kepsek lainnya.

Sita Buku Panduan

Tengku Asmalia secara bertahap menerima buku Panduan Pendidik total 220 eksemplar di Bulan Juni dan Agustus 2020.

Menjawab pertanyaan hakim anggota Felix Da Lopez, para saksi yang memberikan keterangannya secara terpisah mengatakan, Kejari Tebingtinggi akhirnya menyita Buku Panduan Pendidik tersebut dari sekolah yang mereka pimpin.

Dana BOS

Fakta hukum lainnya terungkap di persidangan, selain buku panduan tersebut, terdakwa Efni Efridah, selaku Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Tebingtinggi (berkas penuntutan terpisah) juga ada melobi para Kepala SD Negeri. Ia meminta agar para kepsek mendahulukan uang pribadi mereka membayarkan buku Pekerjaan Rumah (PR) bagi para siswa. Atau populer dengan sebutan Lembar Kerja Siswa (LKS).

Menurut saksi Erdawati, selaku koordinator para Kepala SD Negeri di Kecamatan Tebingtinggi Kota dalam dua tahap menyerahkan uang LKS. Dengan total Rp111 juta.

“Uang itu nantinya akan diterima para kepsek saat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) cair. Dari 18 kepsek, cuma satu kepsek yang nggak mau bayar Pak. Nggak ada uangnya katanya,” urai Erdawati.

Sidang pun berlanjut pekan depan.

Kejanggalan PL

Sementara mengutip dakwaan, ada sejumlah temuan kejanggalan dalam pengadaan buku senilai Rp2,4 miliar bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2020. Di antaranya dengan cara Penunjukan Langsung (PL) pekerjaan kepada 10 rekanan.

Yakni CV Bina Mitra Sejagat, CV Dita Perdana Abadi, CV Makmur Bersama, CV Nandemo Aru, CV Tri Putra. CV Raja Mandiri, CV Samba, CV Sinergi, CV Tiga Putra Jaya serta CV Viktory.

Sedangkan hasil penghitungan Tim Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut, kerugian keuangan negara mencapai Rp2,3 miliar.

Selain Efni Efridah dan Masdalena Pohan, H Pardamean selaku Kadis juga Pengguna Anggaran (PA) juga ikut menjadi terdakwa.

H Pardamean Siregar kena dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, pidana Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment