Putus Penyebaran Covid-19, Muspika Kecamatan Medan Sunggal Gelar PPKM Mikro

penyebaran Covid-19

topmetro.news – Untuk memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 di Sumatera Utara (Sumut) khususnya Kota Medan, Muspika Kecamatan Medan Sunggal menggelar operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, Sabtu (30/5/2021) malam.

Kegiatan PPKM berskala mikro tersebut, dipimpin langsung Camat Medan Sunggal, Indra Mulia Nasution, Lurah se-Kecamatan Medan Sunggal seluruh Kepala Lingkungan (Kepling), TNI/Polri serta Satpol PP Kota Medan.

Kegiatan tersebut, berdasarkan arahan dari Menteri Dalam Negeri kepada Gubsu dan diteruskan kepada Walikota Medan.

Tujuan dilaksanakannya PPKM Mikro, ujar Indra Mulia Nasution, untuk memantau kegiatan masyarakat serta pelaku usaha yang membuka usaha cafe, warung, Warung Internet (Warnet), lokasi permainan Bilyar serta tempat hiburan yang ada di Kecamatan Medan Sunggal.

“Mari kita dukung pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan khususnya Kecamatan Medan Sunggal. Tetaplah memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak di tempat kerumunan,” harap Indra Mulia Nasution.

Batas Operasional Keramaian Hingga Pukul 22.00 WIB

Sesuai Intruksi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi Nomor 188.54/14/INST/2021, tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Sumut, jam operasian diberlakukan hingga pukul 22.00 wib.

Hal tersebut, diberlakukan terhadap pengusaha Cafe, warung serta tempat hiburan lainnya yang ada di Sumut.

Bila ada masyarakat ataupun pelaku usaha yang mengabaikan atau melanggar protokol kesehatan (Prokes) petugas Satgas Covid-19 kami memberikan hukuman fisik.
Diketahui, jam operasional usaha makanan dan minuman serta hiburan malam dibatasi hingga pukul 22.00 WIB ini, dinilai efektif meredam penyebaran Covid-19.

Reporter | Dian

Related posts

Leave a Comment