Kelamaan ‘Nginap’ di Penjara, Terdakwa Digugat Cerai, DD Rp960 Juta untuk Bayar Utang Pilkades Bulungihit dan ‘Sumpal’ LSM

terdakwa korupsi Dana Desa (DD)

topmetro.news – Mantan Kades (Kepala Desa) Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sarpin (49), terdakwa korupsi Dana Desa (DD) senilai Rp960 juta mengaku sangat menyesali perbuatannya.

Terdakwa bukan hanya dapat pemberhentian secara hormat dari jabatan kades. Tapi juga telah dapat gugatan cerai oleh istrinya karena kelamaan ‘menginap’ di penjara.

“Ia (istri terdakwa) yang menggugat cerai Yang Mulia. Saya sangat menyesal Yang Mulia. Saya masih punya tanggungan tiga anak. Satu masih kuliah. Menangis mereka karena saya di penjara,” kata Sarpin melalui monitor video conference, Senin petang (31/5/2021), di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.

Hakim Ketua Mian Munthe juga mempertanyakan apakah ada itikad baiknya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara seperti menjual aset. Sebelum JPU dari Kejari Labuhanbatu dimotori Sepstian Tarigan menyampaikan tuntutan.

Sebab para perangkat desa yang pernah hadir di persidanganmenyatakan, beberapa bulan tidak menerima gaji karena dana di Kas Desa Bulunguhit kosong. “Saya usahakan Yang Mulia,” timpalnya.

Utang dan ‘Sumpal’ LSM

Sarpin, mantan Kades Bulungihit, terdakwa korupsi DD lewat monitor vidcon mengaku sangat menyesal | topmetro.news

Di bagian lain majelis hakim mempertanyakan DD sebesar Rp960 yang tidak bisa terdakwa pertanggungjawabkan. Majelis hakim dengan nada guyon kuatir uang negara tersebut terpakai untuk mendekati wanita lain. Sehingga ia diapat gugatan cerai.

Terdakwa pun menampik kekuatiran itu. Menurutnya, setelah DD secara bertahap dicairkan bersama Bendahara Desa, sebanyak Rp600 juta digunakannya untuk membayar utang ketika dia ikut dalam bursa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labura pada tahun 2016 lalu.

Kemudian terdakwa Sarpin menggunakan sisanya Rp360 juta, untuk ‘menyumpal’ sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan media massa. Tujuannya, agar informasi kecurigaan tindak pidana korupsinya tidak terungkap ke publik.

Audit Tim Inspektorat

Sebelumnya JPU Sepstian Tarigan juga menghadirkan ahli dari Inspektorat Kabupaten Labura Tiolina Simatupang.

Desa pimpinan terdakwa memperoleh DD bersumber dari APBD Kabupaten Labura periode 2016 hingga 2019. Setelah melakukan audit, Tim Inspektorat menemukan Rp960 juta termasuk sisa anggaran desa (silpa), tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa.

Mian Munthe pun melanjutkan persidangan dua pekan mendatang. Agendanya guna mendengarkan amar tuntutan JPU.

Terdakwa terkena jeratan dengan dakwaan primair, pidana Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, dengan perubahan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, pidana Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment