Nekat Antar 4 Kg Sabu ke Medan Imran Dihukum 15 Tahun, Mobil Avanza Dirampas untuk Negara

Warga Sei Tualang Raso Tanjungbalai

topmetro.news – Imran alias Im (48), warga Jalan Progo Lingkungan IV, Desa Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai dalam persidangan teleconference, Rabu (2/6/2021) di Cakra 3 PN Medan, memperoleh vonis pidana 15 tahun penjara.

Selain itu majelis hakim dengan ketua Sayed Tarmizi, juga menghukum terdakwa pidana membayar denda Rp1 miliar. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) 3 bulan penjara.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa, menurut keyakinan hakim, terbukti bersalah bersama-sama tanpa hak dengan permufakatan jahat dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I bukan tanaman seberat 4 kg.

Dakwaan pertama JPU dari Kejati Sumut Anwar Ketaren yakni pidana Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.

Rampas Mobil Avanza

Sedangkan mobil Avanza warna metalik yang digunakan terdakwa bersama Sofyan alias Usup (berkas penuntutan terpisah), dirampas untuk negara.

Di persidangan terdakwa didampingi penasihat hukumnya (PH) memang ada membantah keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketika menjalani pemeriksaan di penyidik dari Ditresnarkoba Polda Sumut.

JPU juga telah menghadirkan saksi verbalisan yang menyidik perkara terdakwa Imran dan Sofyan di persidangan.

Saksi pada persidangan lalu menerangkan bahwa benar Sofyan sebelumnya ada menawarkan ‘pekerjaan’ kepada terdakwa Imran agar menyetir mobil Avanza metalik yang ia rental sebesar Rp750 ribu untuk mengantarkan sabu dari Kota Tanjungbalai ke Kota Medan.

Tolak Pledoi Terdakwa

“Dengan demikian pledoi terdakwa melalui PH-nya memohon agar dibebaskan dari hukuman dikesampingkan atau ditolak. Karena tidak bisa membuktikannya di persidangan,” urai Sayed.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan masih memiliki tanggungan keluarga yang perlu ia nafkahi.

Vonis majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebab persidangan lalu Anwar Ketaren memohon agar terdakwa Imran kena vonis 20 tahun penjara. Serta denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Menyikapi vonis tersebut, baik penuntut umum.maupun PH terdakwa menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding.

Usai persidangan, JPU Anwar Ketaren mengatakan, dua terdakwa lainnya sudah dapat vonis beberapa hari lalu. Sofyan kena pidana 16 tahun penjara dan Mail 15 tahun, dengan denda serta subsidair yang sama dengan terdakwa Imran.

“Ketiga terdakwa masing-masing dituntut pidana 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Subsidair 6 bulan penjara,” pungkasnya.

Upah Sabu Rp10 Juta

Uraian dalam dakwaan menyebut, medio Oktober 2020 terdakwa Imran lewat sambung telepon seluler (ponsel) dapat tawaran pria akrab ia sapa Bangda, untuk mengantarkan sabu ke Kota Medan.

Bila berhasil dibeli orang lain, terdakwa dijanjikan akan mendapatkan upah Rp10 juta. Selanjutnya Imran berurusan dengan Sofyan.

Setiba di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan mobil Avanza mereka tumpangi disetop Tim Ditresnarkoba Polda Sumut. Sabu seberat 4 kg tersebut kemudian disita.

Petugas pun meminta terdakwa menghubungi calon pembeli bernama Mail. Mail pun (berkas oenuntutan terpisah), kemudian menyusul kena bekuk.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment