Bantah Buang BB Sabu Ditolak, Residivis Asal Pulo Brayan Diganjar 9 Tahun

Residivis warga Pulo Brayan

topmetro.news – Walau tetap membantah sempat membuang 24 gram sabu yang dimasukkan ke dalam balok kayu dari lantai II rumah teman wanitanya, Ahmad Nawawi alias Nawi (39), terdakwa berstatus residivis warga warga Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat akhirnya diganjar 9 tahun penjara.

Dalam persidangan secara teleconference tanpa didampingi penasehat hukumnya (PH), Rabu (2/6/2021) di Cakra 3 PN Medan terdakwa juga dihukum membayar denda Rp800 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) 2 bulan penjara.

“Terdakwa maupun PH-nya tidak mampu membuktikan dirinya tidak membuang sabu yang dimasukkan ke dalam balok kayu dari lantai II. Oleh karenanya nota keberatan terdakwa dikesampingkan atau ditolak,” urai Hakim Ketua Sayed Tarmizi.

Sebaliknya dari fakta-fakta terungkap di persidangan, menurut keyakinan hakim, terdakwa terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 112 (2) jo. Pasal 132 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan kedua JPU dari Kejari Medan.

Yakni pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I jenis bukan tanaman.

Lebih Rendah

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam peredaran narkotika, meresahkan masyarakat dan sudah pernah kena hukum juga dalam.perkara narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Vonis majelis hakim lebih rendah 1 tahun daripada tuntutan JPU. Sebab pada persidangan lalu Asni Hasibuan menuntut terdakwa Ahmad Nawawi agar kena pidana 10 tahun penjara. Serta denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.

JPU akhirnya menyatakan pikir-pikir atas vonis yang majelis hakim tersebut. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding.

Gerebek Sabu

Sementara mengutip dakwaan, Jumat pagi (28/8/2020) sekira pukul 10.00 WIB terdakwa Ahmad Nawawi sebelumnya membeli sabu dari seseorang bernama Siwa (DPO kepolisian) di pinggir Jalan Veteran Medan simpang KFC. Selanjutnya terdakwa menjual tersebut kepada Ernawati Saed alias Erna.

Keesokan harinya terdakwa pergi mendatangi rumah Ernawati Saed di Jalan Pertempuran Gang Sekata I, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat. Mau menumpang tidur di lantai atas.

Sore hari sekira pukul 15.05 WIB terdakwa spontan terjaga dari tidur saat mendengar suara pria mengatakan dari aparat kepolisian (gerebek). Sedangkan teman wanitanya Ernawati lebih dulu kena bekuk tim penyidik kepolisian.

Karena ketakutan terdakwa pun mengunci pintu rumah lalu membuang 1 balok kayu di dalamnya terdapat 24 bungkus plastik klip tembus pandang berisikan 24 gram sabu berikut 70 lembar plastik klip kosong dan handphone merek OPPO warna rose gold.

Tim penyidik kemudian melakukan pemeriksaan sekitar rumah teman wanitanya tersebut dan menemukan barang bukti (BB) tersebut.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment