Mobil Operasional Disbun Aceh Singkil Hilang, Pemakai Terancam Bayar Ratusan Juta

mobil Operasional

topmetro.news – Kasus hilangnya satu unit mobil operasional milik Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Singkil merk Double Cabin ber-Nomor Polisi BL 8026 RA dari salah satu bengkel di Kecamatan Gunung Meriah pada tahun 2019 yang lalu, masih belum memiliki titik temu.

Mobil yang dipinjam pakai oleh Kepala Bidang Pembenihan, Produksi dan Perlindungan Dinas Perkebunan inisial SR tersebut, menurut Kepala Bidang Kekayaan dan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Singkil Arief Poedjianto ST MAP (foto), akan dikenakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

“Saat ini kita baru menerima copyan surat tanda bukti lapor dari pihak kepolisian yang diserahkan oleh dinas terkait. Dan sampai saat ini belum ada titik temunya. Sehingga kita akan kenakan TGR terhadap SR,” ucap Arief, Kamis (3/6/2021).

Bila mengacu perolehan nilai pada saat pengadaan mobil tersebut pada tahun 2005 sebesar Rp240 juta. Maka SR harus menganti rugi sebesar itu, sesuai hitungan oleh tim TGR. Meskipun sesuai TGR pembayarannya bisa berlangsung secara dicicil.

“Mengenai kronologi hilang sesuai dari laporan SR bahwa kendaraan tersebut awalnya masuk ke bengkel. Namun saat mau diambil ternyata mobil itu sudah dilarikan oleh pemilik bengkel, makanya dibuat laporan penipuan dan penggelapan oleh korban,” ujarnya.

“Harapan kita mobil tersebut bisa ditemukan, mengingat mobil operasional dinas itu sangat dibutuhkan,” imbuhnya.

reporter | Rusid Hidayat Berutu

Related posts

Leave a Comment