topmetro.news – Setelah para pegawai di Dinas Pendidikan, rekanan dan beberapa kepala SD dan SMP di Kota Tebingtinggi, giliran Sekda Kota Tebingtinggi M Dimyathi akan ‘dapat undangan’ ke Pengadilan Tipikor Medan.
Orang ketiga di pemko tersebut menurut rencana akan dihadirkan sebagai saksi dalam perkara korupsi Rp2,3 miliar. Yakni terkait kegiatan pengadaan Buku Panduan Pendidik SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Tebingtinggi TA 2020.
“Rencana Pak Sekda dan saksi lainya akan dihadirkan sebagai saksi minggu depan Yang Mulia,” kata JPU dari Kejari Tebingtinggi menjawab pertanyaan Hakim Ketua Jarihat Simarmata, Kamis petang (3/6/2021), di Cakra 2 di Pengadilan Tipikor Medan.
Sementara sebelumnya dari arena persidangan, dua kepala SMP Negeri di Kota Tebingtinggi hadir oleh penuntut umum sebagai saksi. Yakni Paini selaku Kepala SMP Negeri 9 dan Asmaliah selaku Kepala SMP Negeri 10.
Menjawab pertanyaan tim penasihat hukum (PH) terdakwa H Pardamean Siregar, selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), para saksi mengatakan, sekolah yang mereka pimpin sempat mendapat kan buku panduan
Keduanya mengaku sempat menerima buku panduan tersebut yang menurut mereka, penting untuk para guru (pengajar).
“Sekolah kami waktu itu dapat 447 eksemplar. Menurut saya buku itu penting. Tapi nggak lama kemudian ditarik dari sekolah. Kalau bisa dikembalikan lah Pak. Namanya juga buku panduan,” kata Paini.
Buku PR
Dalam kesempatan tersebut PH terdakwa Efni Efridah selaku Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan Tebingtinggi menanyakan seputar dana talangan yang pernah diberikan kepada terdakwa Efni untuk Buku Pekerjaan Rumah (PR), populer disebut Lembaran Kerja Siswa (LKS).
Menurut kedua saksi, mereka hanya mendahulukan uang pribadi mereka untuk Buku PR tersebut karena anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum masuk ke rekening Dinas Pendidikan Tebingtinggi. Uang mereka nantinya akan kembali bila dana BOS telah cair.
Saksi Paini mengatakan mendahulukan pembayaran Buku PR kepada terdakwa Efni sebesar Rp40 juta. Sedangkan saksi Asmaliah mendahulukan uangnya sebesar Rp20 juta.
“Artinya kebijakan mendahulukan uang pribadi para Kepsek SMP Negeri berdasarkan hasil rapat dengan Efni Efridah. Karena saksi lainnya pada persidangan lalu mengatakan tanpa melalui rapat,” kata PH terdakwa Efni mempertegas keterangan kedua saksi.
Tidak Ditahan
Selain H Pardamean Siregar dan Efni Efridah, Masadalena Pohan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan buku panduan turut jadi terdakwa. Bedanya, H Pardamean Siregar juga mantan Kadisdik Kota Tebingtinggi, tidak ditahan.
Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam pengadaan buku senilai Rp2,4 miliar bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2020. Di antaranya dengan cara Penunjukan Langsung (PL) pekerjaan kepada 10 rekanan.
Yakni CV Bina Mitra Sejagat, CV Dita Perdana Abadi, CV Makmur Bersama, CV Nandemo Aru, CV Tri Putra, CV Raja Mandiri, CV Samba, CV Sinergi, CV Tiga Putra Jaya serta CV Viktory.
Sedangkan hasil penghitungan Tim Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut, kerugian keuangan negara mencapai Rp2,3 miliar.
Ketiga terdakwa kena jerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, pidana Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
reporter | Robert Siregar