Keluarga Terdakwa Mantan Kakanwil Kemenag Sumut dan Plt Kakan Madina ‘Digilir’ di Pengadilan Tipikor Medan

keluarga mantan Kakanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumut Iwan Zulhami selaku terdakwa penerima uang suap

topmetro.news – Unsur keluarga mantan Kakanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumut Iwan Zulhami selaku terdakwa penerima uang suap (gratifikasi) dan mantan Plt Kakan Kemenag Mandailing Natal (Madina) Zainal Arifin selaku pemberi suap terkait lelang jabatan, Senin (7/6/2021), ‘digilir’ di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.

Susi, istri terdakwa Iwan Zulhami lebih dulu dihadirkan guna didengarkan keterangannya sebagai saksi. Menyusul anaknya, Wan Isfan, mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer di salah satu perguruan tinggi di Kyoto, Jepang. Saksi terakhir Yohana, istri terdakwa Zainal Arifin.

Saksi Susi membenarkan kalau terdakwa Zainal Arifin bersama istrinya dan saksi Nurkholidah pernah bertandang ke rumah mereka di Jalan Gaharu, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai. Topik pembicaraan seputar urusan jabatan Kakan Kemenag di Kabupaten Madina.

Ia juga membenarkan bahwa ada kemenakan terdakwa Iwan Zulhami bernama bernama Koko Barus dan Deni Barus.

Kuliah Ratusan Juta

Suasana persidangan pun mulai ‘memanas’ ketika tim JPU dari Kejati Sumut Polim Siregar mencecar Wan Isfan, anak terdakwa mantan orang nomor satu di Kanwil Kemenag Sumut tersebut, seputar penerimaan transferan dana mencapai ratusan juta rupiah.

Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Zainal Arifin sempat mengajukan keberatan (protes). Hal itu karena pertanyaan penuntut umum, menurut penilaian mereka, tidak ada relevansinya dengan pokok perkara.

“Sebentar dulu Pak PH. Kita dengar dulu pertanyaan penuntut umum. Keberatan saudara toh juga nanti bisa dicatat oleh panitera. Pertanyaannya ‘to the point’ aja Pak Jaksa,” timpal Hakim Ketua Bambang Joko Winarno menengahi.

Saksi Wan Isfan, anak terdakwa Iwan Zulhami pun dicecar tim JPU dari Kejati Sumut dimotori Polim Siregar. Yakni, seputar penerimaan transferan dana ratusan juta rupiah, sejak kuliah Fakultas Ilmu Komputer di salah satu Universitas di Kyoto, Jepang,

Fakta lainnya terungkap di persidangan. Untuk biaya pendaftaran dan akomodasi lainnya mencapai Rp50 hingga Rp100 juta pada 2017 lalu. Dan saksi tinggal di asrama.

Saksi mengaku kenal dengan kedua saksi lainnya. Yakni Deni Barus dan Koko Barus, juga saudara sepupunya merupakan supir/pegawai honor di Kanwil Kemenag Sumut..

Tahun 2020 lalu Wan Isfan juga mengaku pernah menerima transferan dana Rp200 juta dari Koko Barus lewat rekening Bank Syariah Mandiri, untuk kebutuhan kuliah. Sedangkan mengenai dari mana sumber dana kuliah tersebut, dia tidak tahu-menahu.

Nama Nurkholidah

Nama Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan Nurkholidah kembali disebut saat mendengarkan keterangan saksi lainnya, Yohana, istri terdakwa Zainal Arifin (berkas penuntutan terpisah).

Nurkholidah menurutnya adalah orang yang menawarkan jabatan Kakan Kemenag Madina kepada suaminya (terdakwa Zainal Arifin). Setelah suaminya ditelepon saksi Nurkholidah, dia dan suaminya kemudian berangkat ke rumah saksi di Medan. Mereka berempat termasuk seorang wanita lain berangkat ke rumah terdakwa Iwan Zulhami di Kota Binjai.

“Ibu Kholidah (maksudnya Nurkholidah) menjanjikan jabatan Kakan Kemenag Madina kepada suami saya. Dengan syarat memberikan uang kepada Kakanwil Rp700 juta. Disanggupi. beberapa hari kemudian. Pertama kali diserahkan uang kontan Rp250 juta. Dan Rp450 juta lagi dari hasil ngutang. Total uang tunai sama transfer Rp750 juta Pak Hakim,” urainya.

Lewat pesan teks WhatsApp (WA) saksi mengatakan, pernah menanyakan Nurkholidah tentang kesepakatan dengan suaminya. Karena jabatan yang diinginkan adalah Kakan. Bukan sebagai Plt Kakan. Namun saksi membalas, bahwa hal itu merupakan tanggung jawab dari terdakwa Iwan Zulhami selaku Kakanwil Kemenag Sumut.

Saksi sebelumnya sempat dapat teguran dari Hakim Ketua Bambang Joko Winarno, agar memberikan keterangan sebenarnya. Dan tidak ada yang perlu ditutup-tutupi.

Edi Purwanto selaku ketua tim PH terdakwa Iwan Zulhaimi juga sempat mengajukan protes, karena saksi hadir di ruang sidang ketika pemeriksaan saksi sebelumnya, Wan Isfan.

Uang Suap Bertahap

Sementara mengutip dakwaan penuntut umum, terdakwa Zainal Arifin dan saksi Nurkholidah Mei 2019 lalu bertandang ke rumah terdakwa Iwan Zulhami di Jalan Gaharu Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai. Zainal Arifin pun mengutarakan keinginannya untuk menduduki jabatan sebagai Kakan Kemenag Kabupaten Madina.

Uang suap secara bertahap diberikan terdakwa Zainal Arifin kepada Iwan Zulhami melalui Nurkholidah Lubis.

Akhirnya Zainal Arifin diangkat sebagai Plt Kakan Kemenag Kabupaten Madina berdasarkan Surat Keputusan (SK) terdakwa Iwan Zulhami selaku Kakanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara No 860/Kw.02/1-b/Kp.07.6/07/2019 tanggal 12 Juli 2019.

Terdakwa Iwan Zulhami dijerat dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 5 Ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua, pidana Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan Zainal Arifin dijerat pidana Pasal 5 Ayat (1) b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau pidana Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment