Penerima Manfaat Program BPNT Berhak Meminta Struk Pembelian di e-Warong

Program BPNT

topmetro.news – Pemerintah RI membuat banyak program unggulan dalam rangka pengentasan kemiskinan di seluruh wilayah negeri Indonesia. Salah satunya Program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).

Di mana program BPNT adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah kepada KPM setiap bulannya. Mekanismenya melalui akun elektronik yang kegunaannya hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank.

Meski bukan berbentuk uang tunai atau ‘cash money’, para penerima manfaat akan mendapatkan bantuan pangan via e-Warong. Pangan itu masuk kategori menjadi 4 unsur, yakni karbohidrat, protein hewani, protein nabati, vitamin, dan mineral.

Lantas apa apa saja hak dari penerima manfaat? Apakah mereka bisa memilih menu sesuai keinginan yang tidak berpedoman pada bahan yang tersedia pada e-Warong?

Kewajiban e-Warong

Reporter topmetro.news mencoba mewawancarai Kepala Dinas Sosial Aceh Singkil Drs Iskandar di ruang kerjanya. Kadis mengatakan, bahwa setiap penerima manfaat (KPM) berhak meminta struk (elektrik) harga kebutuhan pangan yang mereka terima. Dan juga bisa meminta kepada e-Warong menyediakan bahan sesuai keinginan mereka.

“Penerima manfaat itu berhak meminta struk harga pembelian bahan. Yang di mana agar jangan ada saling curiga antara pembeli dan penjual. Serta bila bosan atau tidak bisa mengkonsumsi dari bahan pokok yang dikategorikan, pihak e-Warong harus memenuhinya. Seperti contoh, biasanya penjual setiap bulan hanya menyediakan daging ayam. Sedangkan pembeli menginginkan ikan. Maka itu harus terpenuhi,” ucap Iskandar, Selasa (8/6/2021).

Selain itu ucap Iskandar, toko resmi e-Warong harus menempel di dinding, harga satuan barang yang diserahkan kepada penerima manfaat. “Dan pihak e-Warong jangan menganggap sedang membagikan bantuan. Tapi anggaplah seperti warung yang menjajakan barang dagangannya kepada pembeli. Jadi kalau pembeli menginginkan bahan yang lain ya harus mereka layani,” katanya.

Tujuannya menghindari saling curiga antara kedua belah pihak. Serta pembeli juga tidak merasa bosan dengan ketersedian menu yang mereka terima setiap bulannya.

“Pihak e-Warong harus transparan dengan harga satuan bahan kepada penerima manfaat BPNT. Seyogyanya keberadaan e-Warong bertujuan memberikan kemudahan bagi penerima manfaat,” jelasnya.

reporter | Rusid Hidayat Berutu

Related posts

Leave a Comment