Dilaporkan karena Penambahan Pasal, Polda Sumut: Satu Peristiwa Dua LP

Polda Sumut

topmetro.news – Kasus pidana yang menjerat anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel), Robinton Simanjuntak terus bergulir di Ditreskrimum Polda Sumut. Belasan saksi sudah dimintai keterangan.

“Kasusnya masih berjalan. Saksi-saksi sudah kita mintai keterangan. Kasus ini pelimpahan dari Polres Tapsel, jadi kita hanya melanjutkan saja,” kata Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Poldasu, AKBP Taryono Raharja melalui Kanit IV Kompol Heri Sophian kepada wartawan, Kamis (10/6/2021).

Dia membantah tuduhan adanya penambahan pasal dalam kasus itu. “Laporan Polisi (LP) ada dua dalam satu peristiwa, yakni laporan menghambat tugas polisi dan laporan kasus pencurian. Kedua LP itu yang kami lanjutkan dan akan dibuat dalam satu berkas,” sebut Heri.

Dari keterangan pelapor, anggota Brimob menyebutkan, ada mengamankan pencuri Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Kemudian, bermaksud membawa tersangka dan barang bukti untuk diserahkan ke Polres Tapsel. Namun, di perjalanan dihadang warga dan saat itu ada Robinton Simanjuntak yang belakangan diketahui anggota DPRD.

Saat penghadangan oleh warga, anggota Brimob itu merekam kejadian melalui handphonenya, namun dirampas. Penghadangan massa berakhir setelah petugas Polsek setempat turun ke lokasi. Kasus itu terjadi medio tahun 2019.

Kemudian, anggota Brimob itu melaporkan Robinton Simanjuntak ke Polres Tapsel dalam kasus menghalangi tugas polisi dan perampasan HP, 2 LP. Mengingat dan menimbang terlapor seorang anggota dewan, Polres Tapsel krmudian melimpahkan kasus itu ke Poldasu.

“Jadi kami hanya melanjutkan, yang kemudian kedua LP itu kami rangkum dalam satu berkas pemeriksaan,” sebutnya.

“Kami tidak ada membuat penambahan pasal. Kalau mereka menuduh ada menambah pasal dan melaporkan kami, itu hak mereka dan kami siap menghadapi karena kami menilai penanganan kasus ini sudah sesuai SOP,” pungkasnya.

Sebelumnya, anggota DPRD Tapsel Robinton Simajuntak melalui kuasa hukumnya, Joko Pranata Situmeang, dan Hilma Silalahi melaporkan oknum penyidik Kanit IV/Jatanras Ditreskrimum Poldasu Kompol Heri Sophian dan Marcos Sembiring ke SPKT Poldasu, Selasa (8/6/2021).

Oknum penyidik Subdit III/Umum Ditreskrimum Poldasu dilaporkan ke SPKT Polda Sumut dalam kasus penambahan pasal yang diduga sengaja dilakukan untuk dapat melakukan penahanan.

“Hari ini kita melaporkan penyidik Ditreskrimum Poldasu Marcos Sembiring dan Kanit IV Heri Sophian,” sebut Joko didampingi kliennya di depan SPKT Polda Sumut, Selasa (8/9/2021) sore.

Pranata menyebutkan, pihaknya melaporkan oknum penyidik itu karena menambahkan pasal yang dipersangkakan kepada kliennya, Robinton Simanjuntak. Penambahan pasal itu dia ketahui setelah menerima surat dari penyidik soal penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut.

“Pada 22 April 2021 kami ada agenda bukti surat Prapid di Pengadilan Negeri Medan. Pada saat Prapid bukti itu, saya sendiri ada membaca hasil gelar perkara penetapan tersangka (klien), di hasil gelar itu penetapan tersangka itu Pasal 212 dan 214, tetapi surat yang sampai kepada kami ada ditambah Pasal 363 dan 362 KUHP, menurut kami pasal ini bisa melakukan secara Paksa. Atas dasar itu kami masukan ke Dirkrimum dan Kapoldasu untuk penerapan pasal dan mohon gelar ulang,” ujarnya.

Dari hasil gelar perkara ulang yang dilakukan pada Selasa (8/6/2021), ditemukan ada penambahan Pasal 363 dan 362 KUHP. “Maka itulah kita laporkan ke SPKT Poldasu,” ucapnya.

Menurut dia, penambahan pasal 363 dan 362 KUHP kepada kliennya ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh penyidik. “Menurut kami ini tidak suatu perbuatan kelalaian, ini ada unsur kesengajaan. Dimana kalau Pasal 363 itu ancaman diatas 5 tahun karena bisa dilakukan upaya paksa, kalau Pasal 212 dan 214 ancaman hanya 1 tahun 4 bulan,” kata dia.

Selain itu, dalam kasus yang menimpa kliennya, sebanyak tiga orang saksi telah mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Karena BAP yang dibaca setelah Prapid itu sangat berbeda dengan saat dia memberikan keterangan,” ungkap dia.

“Klien kita saja yang seorang anggota DPRD masih berani melakukan hal seperti ini bagaimana pula apabila dengan masyarakat kecil. Kita tidak mau ada kejahatan seperti ini terulang kembali,” ujarnya.

Reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment