Ketua DPD PD Sumut Herri Zulkarnain: Tak Logika Kebutuhan Mendasar Rakyat Dipajak

PPN Sembako

topmetro.news – Partai Demokrat menyatakan menolak niat pemerintah yang ingin memungut PPN Sembako atau pajak pertambahan nilai dari sembilan bahan pokok dan pendidikan. RUU tentang PPN untuk hajat hidup orang banyak tersebut dianggap tidak masuk akal.

Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara (Sumut) Drs Herri Zulkarnain Hutajulu SH MSi, membenarkan bahwa Partai Demokrat mulai dari jajaran DPP hingga DPD, DPC bahkan kader, menolak RUU tentang PPN Sembako dan pendidikan (sekolah) tersebut.

Menjawab pertanyaan wartawan lewat pesan WhatsApp, Sabtu (12/6/2021), Herri mengatakan, rencana pemerintah yang memungut pajak sembako dan sekolah akan membebani rakyat yang telah kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Apalagi di masa Pandemi Covid-19 yang masih sulit saat ini.

Ia mengatakan, rakyat menengah ke bawah saat ini masih kesulitan dengan tingginya harga sembako. Apalagi jika terkena pungutan pajak. Maka hal itu akan menambah beban rakyat.

“Ada-ada saja pemerintah ini ya… Membeli sembako aja sebahagian besar rakyat sudah payah. Apalagi mau dipajak lagi. Tak logika jika kebutuhan mendasar hajat hidup orang banyak kena pajak,” sebut Heri.

Sembako Kebutuhan Dasar

Mantan Ketua Fraksi DPRD Medan dua periode itu menekankan, bahwa sembako dan pendidikan (sekolah) adalah kebutuhan yang masih mendasar bagi warga. Sehingga jangan lagi kena pajak, karena akan memberatkan warga.

“Saat ini kondisi ekonomi masyarakat sedang sulit. Seharusnya pemerintah mengambil kebijakan yang tak membebani masyarakat. Bahkan saat ini rakyat masih butuh bantuan akibat pandemi Covid-19. RUU PPN untuk sembako dan sekolah tersebut harus ditolak,” tutup Ketua DPD Partai Demokrat Sumut tersebut.

Sebagaimana berita beredar, pemerintah berencana untuk memasang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada produk sembako. Hal tersebut tertuang dalam revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sembako atau jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat perlu bagi masyarakat tersebut meliputi beras dan gabah, jagung. Kemudian, sagu, kedele, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment