DPRD Medan Ingatkan Pemko Medan Transparan Soal Keberadaan SPBU Sudirman

DPRD Medan Ingatkan Pemko Medan Transparan Soal Keberadaan SPBU Sudirman

topmetro.newsAnggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution meminta Pemko Medan transparan dan memastikan lokasi SPBU Sudirman berada di zona RTH atau tidak.

“SPBU Sudirman sudah lama berdiri, dan kapan dijadikan Zona RTH. Kalau memang ditetapkan menjadi RTH, Pemko Medan harus bertanggungjawab ganti rugi lahan karena merubah status lahan. Jangan dizolimi warga dengan menerbitkan aturan,” ungkap Edwin Sugesti saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) terkait keberadaan SPBU Jalan Sudirman Sp Jl Diponegoro Medan di ruang Banggar DPRD Medan, pada Selasa (15/6/2021).

Diketahui, rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi IV, Burhanuddin Sitepu didampingi Ketua Komisi IV Paul Mei Simanjuntak, Wakil Ketua Dedi Eka Suranta Meliala Sembiring (Dico), Antonius Devolis Tumanggor, Dedy Aksyari Nasution, Edwin Sugesti Nasution dan Syaiful Ramadhan dihadiri pihak OPD Pemko Medan terkait pengaduan LSM yang meminta operasional SPBU dihentikan serta bangunan dibongkar karena tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) serta terletak di lokasi larangan zona peruntukan RTH itu berlangsung alot.

Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak menyebutkan, terkait perizinan Pemko Medan melalui Dinas terkait tidak boleh melakukan pembiaran. Yang akhirnya pengusaha menjadi resah.

“Penetapan zona RTH tentu mengecewakan pihak pengusaha. Kita harus mendukung iklim investasi di kota Medan. Pemko Medan harus membayar ganti rugi bila benar ada perubahan status lahan. Kasihan pengusahan terzolimi dengan terbitnya aturan,” imbuhnya.

Sementara, perwakilan Dinas PKPPR Kota Medan Cahyadi mengaku, keberadaan SPBU sudah berdiri sekitar Tahun 1980. Dan pada Tahun 2015 terbit Perda No 2/2015 memplot lokasi SPBU ssbagai daerah RTH.

Belum Punya Izin

Cahyadi membenarkan bila SPBU belum memiliki izin yang direnovasi sekitar 2 tahun lalu. Namun pemilik SPBU sudah mengurus izin renovasi. Namun hingga saat ini izin belum diterbitkan dikarenakan berbagai pertimbangan.

Memang kata Cahyadi, adapun alasan belum menerbitkan atau penolakan izin bangunan SPBU dikarenakan menunggu revisi RDTR. Apakah masih layak atau tidak. Karena peruntukan area sudah ditetapkan RTH, sementara renovasi tidak menambah luas dan bangunan todak mencolok/ekstrim. Sedangkan pengajuan izin kedua yang dimohonkan pemilik ditolak, karena peruntukan supermarket.

Karena belum dapat menyimpulkan rapat,  pimpinan rapat menjadwalkan RDP lanjutan yakni dua minggu ke depan yang direncanakan pada 28 Juni 2021. Dalam RDP mendatang direncanakan RDP gabungan Komisi III dan IV DPRD Medan yang menghadirkan pihak Pertamina, Bappeda Kota Medan Dinas PKPPR Kota Medan, Dinas PMTSP, Satpol PP, Bagian Hukum, Kelurahan dan Kecamatan.

reporter : Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment