Berkas Perkara Dugaan Korupsi UINSU Dinyatakan Lengkap

Berkas Perkara Dugaan Korupsi UINSU Dinyatakan Lengkap

topmetro.news Berkas perkara dugaan korupsi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejati Sumut.

“Berkas perkara UINSU sudah dinyatakan lengkap,” terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, pada Jumat (18/6/2021).

Selanjutnya, sambung Hadi, penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap berikutnya.

“Dalam waktu dekat kita akan limpahkan tersangka dan barang buktinya,” kata Hadi.

Dijelaskan Hadi, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni JS, SS dan SE. Berdasarkan hasil audit pihak BPKP, negara dirugikan sekira Rp 10,3 miliar.

Kasus ini berawal Juli 2017 lalu. Rektor memerintahkan Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI. Dengan surat Rektor UINSU nomor: B.305/Un.11.R2/B.II.b KS.02/07/2017 pada tanggal 4 Juli 2017.

Anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp49,9 miliar, kemudian disetujui Kementerian Agama RI sebesar Rp 50 miliar.

Rektor UINSU berinisial Prof Dr SS, dalam perkara ini ditetapkan sebagai tersangka yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembangunan gedung perkuliahan terpadu di Tahun Anggaran 2018 di Jalan William Iskandar Pasar V, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Selain rektor, dua direktur pemenang tender kegiatan itu yakni, PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) JS. Dan juga SE juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment