Aksi Solidaritas Penembakan Wartawan Digelar di Samosir

wartawan dari berbagai elemen organisasi jurnalis yang ada di Kabupaten Samosir

topmetro.news – Puluhan wartawan dari berbagai elemen organisasi jurnalis yang ada di Kabupaten Samosir melakukan aksi solidaritas untuk mendukung Polri mengusut tuntas penembakan Mara Salem Harahap yang terjadi di Simalungun belum lama ini.

Aksi solidaritas berlangsung singkat di depan Polsek Pangururan, Senin(21/6/2021) dan mendapatkan perhatian dari petugas Polres Samosir.

Penanggungjawab aksi, Robin Nainggolan menyampaikan, aksi itu sebagai bentuk simpati atas peristiwa yang terjadi atas Pimpinan Redaksi Lasernewstoday Mara Salem Harahap. Di mana Mara Salem ditemukan tewas ditembak mati oleh OTK, tidak jauh dari rumahnya.

“Aksi ini sebagai bentuk dukungan kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk serius mengungkapkan kasus penembakan itu. Dan berharap kejadian terhadap jurnalis tidak terjadi lagi di Indonesia,” kata Robin. Kemudian teriakan ‘Save Jurnalis’ pun bergema.

Informasi yang dihimpun, kegiatan aksi solidaritas juga dihadiri Kabag Sumda Kompol Binsar Pakpahan dan Kapolsek Panggururan B Manurung serta beberapa anggota Polres Samosir.

Puluhan wartawan juga membubuhkan tanda tangan dukungan kepada Kepolisian Republik Indonesia mengusut tuntas penembakan. Penandatanganan berlangsung di atas spanduk yang terpampang di depan Polsek Pangururan. Kompol Binsar Pakpahan dan Kapolsek Panggururan B Manurung juga menandatangani.

Beberapa masyarakat yang melintas juga tampak melihat aksi yang berjalan tertib dan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Pernyataan Sikap Jurnalis

Selengkapnya pernyataan sikap Ikatan Keluarga Besar Jurnalis Samosir adalah:

Jurnalis (wartawan) pun berduka. Kemerdekaan (kebebasan) pers terancam. Bagi kami, tindakan keji kepada Marsal merupakan bagian dari teror terhadap kemerdekaan pers.

Untuk itu kami dari pers mendesak Polri, dalam hal ini Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dan Polres Simalungun segera mengungkap kasus pembunuhan Marsal Harahap, dengan mengungkap motif dan dugaan adanya aktor intelektual yang menjadi dalang pada peristiwa penembakan Marsal pada 18 Juni 2021.

Untuk itu, Pers Samosir menyatakan sikap:

1. Mengecam aksi pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap. Apa pun alasan yang melatarinya, tindakan kekerasan dan aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan karena Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum.

2. Meminta Polda Sumut dan Polres Simalungun mengungkap motif dan menangkap pelaku pembunuhan Mara Salem Harahap.

3. Meminta Polda Sumut, Polres Pematangsiantar, Polres Serdangbedagai, dan Polres Binjai untuk melanjutkan proses penyelidikan terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di wilayahnya. Ketidakpastian hukum dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis menjadi preseden buruk yang merugikan dunia pers, karena tidak memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Kondisi ini juga diduga menjadi penyebab semakin tingginya jumlah dan kualitas kekerasan terhadap jurnalis di Sumatera Utara.

4. Negara melalui Polri diminta memberikan jaminan perlindungan dan keamanan terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diamanahkan undang-undang (UU), dalam hal ini UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers

5. Meminta Poldasu dan Polres Simalungun untuk bersikap dan bertindak transparan dalam menangani perkara pembunuhan Marsal Harahap. Dalam hal ini, kami mendesak Poldasu dan Polres Simalungun untuk menyiarkan secara resmi ke publik, tentang:

a. Penyebab kematian Marsal Harahap, untuk menghindari simpang siurnya informasi. Karena informasi yang valid merupakan hak publik.

b. Menjelaskan ke publik terkait luka tembak yang di alami Marsal Harahap. Ada berapa luka tembak yang mengenai bagian tubuh Marsal Harahap dan ada berapa kali tembakan.

c. Menjelaskan ke publik tentang jenis peluruh yang melukai Marsal Harahap dan jenis senjata yang digunakan pelaku.

6. Meminta semua elemen masyarakat agar mendukung kebebasan pers dan menggunakan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Pers dalam penyelesaian sengketa pers.

7. Meminta seluruh jurnalis untuk mengedepankan profesionalisme dan mengutamakan keselamatan dalam menjalankan kerja jurnalistik.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment