Sidang Suap Lelang Jabatan di Kemenag Sumut ‘Panas’, PH Kedua Terdakwa Ragukan Ahli IT

Sidang Suap Lelang Jabatan di Kemenag Sumut

topmetro.news – Sidang lanjutan perkara korupsi berbau suap (gratifikasi) terdakwa mantan Kakanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumut Iwan Zulhami dan mantan Plt Kakan Kemenag Mandailing Natal (Madina) Zainal Arifin, selaku pemberi uang suap, Senin (21/6/2021), berlangsung ‘panas’.

Tim penasihat hukum (PH) kedua terdakwa keberatan dengan kesimpulan dari M Fadli (foto pegang mik) sebagai ahli Informasi dan Teknologi (IT) dari Universitas Sumatera Utara (USU) Medan. Tim JPU dari Kejati Sumut menghadirkan ahli ini di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.

“Mohon dicatat Yang Mulia, kami keberatan dengan ahli yang dihadirkan penuntut umum ini,” tegas PH terdakwa Zainal Arifin.

Sebab sebagai ahli IT, M Fadli tidak memiliki kapasitas menyimpulkan apa yang ada di transkrip percakapan di WhatsApp (WA).

Untuk beberapa saat ahli tampak tertunduk ketika dapat pertanyaan, apa dasarnya menyimpulkan, pemberian dana oleh mantan Plt Kakan Kemenag Madina kepada Nurkholidah bertujuan agar terdakwa Zainal Arifin menduduki jabatan Kepala di Kemenag Madina secara definitif.

“Sebentar. Iya, saudara kan bukan ahli hukum pidana. Kesimpulan saudara sebagaimana disebutkan di BAP jadi bias. Sertifikasi keahlian saudara dari Kemeninfo tadi ya? Saya pun pernah dibekali soal IT. Jadi dikit-dikit ngerti,” kata Bambang mengambilalih pertanyaan PH terdakwa Zainal Arifin yang mencecar ahli dengan nada tinggi.

Di bagian lain penuntut umum juga dapat teguran hakim ketua, agar ke depannya memberikan pertanyaan sesuai dengan keahlian dari saksi yang di-BAP.
“Kalau berkaitan dengan IT, silakan diprint transcript pembicaraan di WA. Tapi jangan disimpulkan seperti itu, dia bukan ahli hukum. Memindahkan data dari HP kemudian dikloning ke komputer,” tegasnya.

Sementara menjawab pertanyaan JPU Polim Siregar, ahli mengatakan, data pembicaraan antara kedua terdakwa dengan Nurkholida (perantara pemberian uang suap-red) tidak ada diutak-atik.

Edi Purwanto selaku ketua tim PH terdakwa Iwan Zulhami pun sependapat dengan PH terdakwa Zainal Arifin. Tidak lagi memberikan pertanyaan lebih lanjut karena meragukan M Fadli sebagai ahli IT.

Hakim ketua pun memerintahkan panitera untuk mencatat keberatan PH kedua terdakwa dan melanjutkan persidangan pekan depan.

Suap Bertahap

Sementara mengutip dakwaan penuntut umum, terdakwa Zainal Arifin dan saksi Nurkholidah Mei 2019 lalu bertandang ke rumah terdakwa Iwan Zulhami di Jalan Gaharu Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai. Zainal Arifin pun mengutarakan keinginannya untuk menduduki jabatan sebagai Kakan Kemenag Kabupaten Madina.

Uang suap secara bertahap diberikan terdakwa Zainal Arifin kepada Iwan Zulhami melalui Nurkholidah Lubis, kebetulan Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan.

Akhirnya Zainal Arifin diangkat sebagai Plt Kakan Kemenag Kabupaten Madina berdasarkan Surat Keputusan (SK) terdakwa Iwan Zulhami selaku Kakanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara No 860/Kw.02/1-b/Kp.07.6/07/2019 tanggal 12 Juli 2019.

Terdakwa Iwan Zulhami dijerat dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 5 Ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 perubahan menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua, pidana Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan Zainal Arifin kena jerat pidana Pasal 5 Ayat (1) b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau pidana Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment