Patroli PPKM, Penjual Bandrek dan Cafe Langgar Jam Operasional

Patroli PPKM, Penjual Bandrek dan Cafe Langgar Jam Operasional

topmetro.news Petugas gabungan Patroli Protokol Kesehatan (Prokes) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro kembali menemukan usaha kuliner yang beroperasi diluar batas waktu yang telah ditentukan dan mengabaikan prokes, Senin (21/6/2021).

Selain diperintahkan untuk ditutup, dua dari tiga usaha yang ditemukan masih beroperasi tersebut harus menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena sudah lebih sekali ditemukan melanggar ketentuan.

Sebelumnya, tim gabungan yang berasal dari Pemko Medan, Polrestabes Medan dan Kodim 0201/BS terlebih dahulu mengikuti apel yang dipimpin Kasiwas Polrestabes Medan, Kompol. M. Sirait.

Usai mengikuti apel tersebut, tim gabungan bergerak menuju Jalan Merak Jingga. Tim gabungan memeriksa restoran makanan laut, karena pintu restoran masih terbuka dan lampunya masih menyala. Saat masuk, petugas melihat para karyawan tengah berbenah untuk menutup restoran tersebut. Petugas meminta pemilik agar memadamkan lampu setelah selesai berbenah.

Dari sana, tim menuju sebuah hall dan melihat pasangan pengantin dan keluarga tengah melakukan sesi foto. Menurut karyawan hall, acara tersebut telah berakhir. Setelah memastikan acara di hall itu benar-benar telah berakhir, tim gabungan pun bergerak ke Jalan Gatot Subroto dan menemukan angkringan yang masih beroperasi. Petugas pun memerintahkan agar pemilik menutup usahanya yang menjual aneka makan dan minuman tersebut.

Patroli PPKM

Di Jalan Gatot Subroto, tim juga menemukan usaha bandrek yang masih beroperasi dan dipadati konsumen. Beberapa malam lalu, usaha bandrek ini juga sempat terjaring dan diberi peringatan secara lisan oleh petugas. Namun, ternyata pemilik usaha ini membandel dan tetap beroperasi hingga di atas pukul 22.00 WIB. Selain itu, pemilik juga tidak mengatur jarak duduk antarkonsumen.

“Pemilik berusaha berkilah. Dia mengaku sedang bersiap tutup. Namun, kita melihat masih banyak konsumen duduk di luar maupun di dalam ruko,” ungkap Sirait.

Tim gabungan pun mengambil tindakan tegas dan meminta pemilik usaha untuk menantadangani BAP. Bila pemilik usaha kembali melanggar ketentuan prokes dan PPKM Mikro, petugas tidak akan segan-segan menyegel usahanya.

Di Jalan Setia Budi, tim gabungan juga menemukan sebuah cafe yang masih beroperasi. Sebelumnya, usaha ini juga pernah mendapat peringatan dari tim gabungan karena melanggar batas waktu operasional. Petugas memerintahkan pemilik untuk menandatangani BAP.

“Patroli ini dilakukan Pemko Medan bersama aparat kepolisian dan TNI setiap hari. Kegiatan yang mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Medan No.440/4807 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Medan ini tidak hanya dilakukan pada malam, melainkan juga pagi hingga siang hari,” ujar Sirait.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment