topmetro.news – Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Koperasi dan Perdagangan (Kopdag) menyalurkan buku tabungan dana pinjaman bergulir untuk membangkitkan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di tengah pandemi covid-19. Ada 77 pelaku UMKM yang telah memenuhi persyaratan secara administrasi dan faktual.
Bupati Asahan dalam pidato tertulisnya yang dibacakan Kadis Koperasi dan Perdagangan (Kopdag), Witoyo MM mengharapkan dana pinjaman bergulir ini dapat dimanfaatkan dengan baik untuk pengembangan usaha produktif, bukan konsumtif. Misalnya kerajinan tangan, warung, kuliner, produksi kue, bengkel dan sebagainya.
Pesan Bupati
Bupati berharap gunakanlah dana pinjaman bergulir ini dengan sebaik baiknya, agar usaha bangkit dan mampu mengembalikannya sesuai jadwal jatuh tempo. Kalau dana ini bisa dikembalikan tepat pada waktunya, maka pelaku UMKM lainnya akan mendapat pinjaman bergulir tersebut. Bagi UMKM yang mampu mengembalikan pinjaman tepat waktu, boleh mengajukan pinjaman kembali.
“Dana pinjaman bergulir ini bukan merupakan bantuan atau hibah, melainkan dana pinjaman yang bersumber dari APBD Asahan. Pinjaman bergulir ini bertujuan untuk membantu penguatan modal kepada pelaku usaha mikro dan koperasi. Sehingga terwujudnya pengembangan dan kemandirian guna mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah,” kata Witoyo.
Kepala UPT PDPB Dinas Kopdag, Elvina Kartika Sari SH menyampaikan dasar program ini sesuai Peraturan Bupati Asahan Nomor: 30 tahun 2016 tentang pembentukan unit pelaksana teknis pengelola dana serta Peraturan Bupati Asahan Nomor: 9 tahun 2018 tentang tata cara pengelolaan dana pinjaman bergulir bagi koperasi, koperasi jasa keuangan syariah, baitul maal waat tamwil, lembaga keuangan mikro dan usaha mikro.
Dana pinjaman bergulir yang direalisasikan sebesar Rp 620.000.000,- kepada 77 UMKM yang tersebar di 10 Kecamatan. Yakni Kota Kisaran Barat 7 orang Rp 60.000.000, Kota Kisaran Timur 12 orang Rp 105.000.000, Air Batu 8 orang Rp 90.000.000, Air Joman 7 orang Rp 80.000.000,bRawang Panca Arga 27 orang Rp 165.000.000, Pulo Bandring 3 orang Rp 15.000.000, Simpang Empat 7 orang Rp 50.000.000. Lalu Tanjungbalai 4 orang Rp 25.000.000, Silau Laut 1 orang Rp 10.000.000 dan Sei Dadap 1 orang Rp 20.000.000.
penulis : En