Masyarakat Gugat PT BUK ke PT TUN Terkait Sengketa Lahan di Puncak 2000 Siosar

Majelis Hakim PTUN Medan Gelar Sidang Lapangan

topmetro.news – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang dipimpin Andi Fahmi Azis SH MH menggelar sidang lapangan, guna menyikapi adanya gugatan masyarakat dan ahli waris BG Munthe terhadap PT BUK (Bibit Unggul Karobiotek) terkait sengketa tanah di Puncak 2000 Siosar Kecamatan Tigapanah Karo, Jumat (2/7/2021).

Sidang lapangan ini merupakan lanjutan dari proses persidangan perkara No. 18/G/2021/PTUN Medan atas gugatan masyarakat atau ahli waris BG Munthe selaku pemilik lahan seluas lebih kurang 9,4 hektar di Pucak 2000 Siosar. Dengan alas hak AJB (Akta Jual Beli) No. 142/AJB/9/1989 pada 28 September 1989.

Hadir dalam sidang lapangan tersebut, perwakilan dari BPN Karo, kuasa hukum dari PT BUK Rita Wahyuni dan rekan. Juga Prada Munthe selaku ahli waris BG Munthe bersama kuasa hukumnya Suplinta Ginting SH MH.

Dalam proses sidang lapangan dilakukan pencocokan peta GPS BPN Karo dan ditemukan fakta hukum bahwa tanah warisan BG Munthe seluas lebih kurang 9,4 ha seluruhnya berada di areal HGU No. 01/1997 dan di atasnya ada penanaman tanaman muda seperti kol, cabe, dan umbi rambat oleh pengungsi Gunung Sinabung selaku penyewa. Sedangkan PT BUK tidak ada melakukan aktifitas apa pun di atas lahan tersebut.

Fakta Hukum HGU

Suplinta Ginting selaku kuasa hukum masyarakat dan ahli waris BG Munthe kepada wartawan, Sabtu (3/7/2021) mengatakan, sidang lapangan tersebut tujuannya untuk mendapatkan fakta hukum tentang objek tanah HGU dan objek tanah milik kliennya. Ternyata seluruhnya masuk dalam objek tanah HGU PT BUK. Padahal tanah milik kliennya memiliki alas hak pada tahun 1989. Sedangkan HGU keluar pada 1997.

“Sejak 1989 klien kami menguasai dan mengusahai tanah tersebut secara terus-menerus sampai sekarang. Baik secara langsung maupun menyewakan. Pada 2005 pernah juga disewakan kepada pengusaha dari Medan selama lima tahun dan pada 2015 disewa Pemkab Karo melalui Dinas Pertanian Karo menjadi lahan pertanian pengungsi Sinabung,” katanya.

Namun pada Februai 2021, katanya, ada klaim dari PT BUK bahwa tanah tersebut masuk dalam HGU No. 01/1997. Sehingga ahli waris BG Munthe mengajukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan HGU dari BPN Karo tersebut.

“Masyarakat petani dan ahli waris BG Munthe yang areal pertaniannya masuk dalam HGU PT BUK di Puncak 2000 Siosar sangat berharap memperoleh keadilan hukum. Dan semoga dari hasil sidang lapangan ini menjadi pertimbangan bagi majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil dan objektif,” ujarnya.

reporter | Rafael M Putra Pinem

Related posts

Leave a Comment