Resedivis Perampok Ditangkap Reskrim Polsek Sunggal

Polsek Sunggal

topmetro.news – Satuan Unit Reskrim Polsek Sunggal, berhasil mengungkap dan menangkap Dani alias Balong (36) penduduk Jalan Binjai Km12 Desa Pujimulyo Kecamatan Sunggal Deliserdang.

Balong diketahui adalah seorang resedivis komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan yang Sering terjadi di Desa Pujimulio Kecamatan Sunggal Deliserdang.

Hal itu disampaikan Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring, Senin (05/07) di Mapolsek Sunggal.

“Tersangka pelaku ada tiga orang, yaitu Ade Novri Sanjaya Alias Tode yang berhasil kita tangkap tidak lama setelah kejadian dan saat ini masih menjalani hukumannya. Balong yang telah kita tangkap dan sedang kita proses perkaranya serta SU yang masih kita kejar,” ungkap Budiman.

Dijelaskan Budiman, peristiwa tersebut terjadi pada bulan Juli 2020 di Desa Pujimulio Kecamatan Sunggal Deliserdanh dengan modus berpura-pura menjual sepeda motor dengan harga murah melalui media market place.

Saat itu, tutur Budiman, korban Ariyoga Ramadan tertarik dengan iklan tersebut dan menghubungi nomor handphone yang tercantum.

Selanjutnya, pelaku Tode mengatakan kepada korban agar membawa uang panjar sepeda motor yang ditawarkan pelaku.

Setelah bertemu, pelaku Tode membonceng korban untuk melihat sepeda motor yang akan dijual dan setelah sampai ternyata tersangka Balong dan S sudah menunggu.

Bukan sepeda motor yang didapat, korban malah dihajar hingga babakbelur. Bahkan, uang milik korban juga turut diambil para pelaku.

Atas peristiwa yang dialaminya, korban langsung membuat Laporan Pengaduan (LP) ke Mapolsek Sunggal sesuai dengan Nomor LP/445/K/VII/2020 Tanggal 26 Juli 2020.

Balong Adalah Resedivis Kambuhan

Berdasarkan laporan korban itulah, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Tode dan saat sekarang ini sedang menjalani masa hukumannya di Rutan Labuhan Deli.

Tersangka Balong yang seorang resedivis dan sudah berulangkali keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan (LP) setelah melakukan aksinya, melarikan diri dan berpindah-pindah.

Namun berhasil ditangkap pihak kepolisian di tempat persembunyiannya saat akan mencuri sepeda motor di Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal Deliserdang.

“Untuk tersangka S, ini sudah kita masukkan ke daftar DPO dan kita himbau agar menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas Budiman.

“Saat ini tersangka Balong, masih kita proses untuk melengkapi berkasnya dan kita persangkakan melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 Tahun,” ujar Budiman menandaskan.

Reporter | Dian

Related posts

Leave a Comment