Ketua DPRD Sumut Minta Warga Medan Patuhi PPKM

kebijakan Presiden Jokowi mencabut larangan ekspor CPO (Crude Palm Oil) dan turunannya menjadi angin segar bagi petani sawit

topmetro.news – Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting minta warga Medan mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Permintaan itu ia sampaikan saat mengadakan reses Daerah Pemilihan Sumut II di Jalan Pembangunan I Kelurahan Tanjunggusta, Kecamatan Medan Helvetia, Rabu (7/7/2021).

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021. Hal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat untuk daerah di luar Jawa-Bali.

Namun, kata Edy, khusus untuk Kota Medan dan Sibolga penerapannya lebih ketat. Pasalnya, kasus penyebaran Covid-19 di dua daerah itu melonjak tajam.

“PPKM Mikro dikhususkan pada kondisi melonjaknya Covid-19. Tapi di Sumut ada dua kota yakni Sibolga dan Medan yang harus berlaku kegiatan darurat,” kata Edy Rahmayadi, Rabu (7/7/2021).

Untuk itu, Baskami mengimbau masyarakat untuk benar-benar mematuhi pelaksanaan PPKM. Karena hal itu merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menekan tingginya angka penderita dan warga yang terpapar Covid-19.

Menurut Edy, Kota Medan masuk dalam kategori Zona Merah penyebaran Covid-19. Hal itu berdasarkan data dari Satgas Covid-19 Pusat dan Kementerian Kesehatan RI. Sedangkan Sibolga BOR (bed occupancy rate) saat ini berada di angka 80 persen.

Kenapa di Medan? Karena di Medan memang Zona Merah. Oleh karenanya, Baskami mengajak warga untuk patuh dengan melakukan kegiatan perkantoran/tempat kerja pembatasandengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 7 persen, Work From Office (WFO) 25 persen.

Kemudian pada pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan, ada pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 WIB. Kemudian pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen. Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Begitu juga dengan warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan lain-lain.

“Memang tidak enak kalau dirasa kita semua melaksanakan kegiatan di rumah. Namun ini bagian dari upaya kita dalam memerangi Covid-19,” terang Baskami.

Prokes Sumut Rendah

Berdasarkan data dari Satgas Covid-19 Pusat, Sumatera Utara salah satu daerah yang penerapan Protokol Kesehatannya masih rendah.

“Covid ini benar-benar virus yang membahayakan bagi manusia. Kita lihat di pasar-pasar tradisional itu sama sekali mengabaikan. Oleh karena itu saya meminta kaum ibu, ayo pakai masker dan tetap memperketat Prokes,” bebernya

Sebagai informasi, Instruksi Gubernur Sumut No. 188.54/26/INST/2021 tanggal 5 Juli 2021 mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2021 hingga dengan 20 Juli 2021.

Sebelumnya hanya 10 kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM Mikro. Yaitu Medan, Binjai, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang, Serdangbedagai, Simalungun, Langkat, Karo, Dairi. Kini menjadi 12 bertam dengan Kota Padangsidimpuan dan Sibolga. Dua dari 12 kabupaten/kota tersebut masuk ke level 4 Covid-19 yaitu Kota Medan dan Sibolga.

Medan dan Sibolga masuk kriteria level 4 karena ada lebih 30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu menjalani perawatan di rumah sakit karena Covid-19. Kemudian ada lebih dari lima kasus kematian per 100 ribu penduduk. Kemudian lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua pekan.

Untuk Kota Medan yang masuk kategori level 4, diminta melakukan 406 tes suspek Covid-19 per hari. Sementara Sibolga 129 tes suspek Covid-19 per hari.

Hal ini berdasarkan ketentuan dari Satgas Penanganan Covid-19. Di mana bila positivity rate di bawah 5 persen, maka harus berlaku tes 1 suspek per 1.000 penduduk per minggu.

Kemudian daerah yang positivity rate-nya 5-5% berlaku 5 tes per 1.000 penduduk per minggu. Daerah yang positivity rate-nya 15-25% berlaku 10 tes per seribu penduduk per minggu. Serta di atas 25 persen berlaku 15 tes per 1.000 penduduk.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment