Apes Terima Titipan 1,2 Kg Biji Ganja, Kakek Tamatan SD Dihukum 8 Tahun

warga Jalan Budi Luhur/Jalan Jawa Gang PNP, Lingkungan VI, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia

topmetro.news – Dedy Raswandi (61), warga Jalan Budi Luhur/Jalan Jawa Gang PNP, Lingkungan VI, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia dalam sidang video call (VC), Rabu (7/7/2021), di Cakra 9 PM Medan, memperoleh vonis 8 tahun penjara.

Selain itu, kakek tamatan Sekolah Dasar (SD) tersebut juga terkena pidana denda Rp1 miliar. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) 6 bulan penjara.

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, majelis hakim dengan ketua Denny Lumbantobing menyatakan pendapat dengan JPU dari Kejari Medan Mariati Siboro. Bahwa dakwaan pertama, pidana Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sudah terbukti.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak menerima dan atau menyimpan narkotika Golongan I jenis biji ganja seberat 1,2 kg,” urai Denny.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan sudah berusia lanjut.

Usai pembacaan vonis, terdakwa langsung menyatakan menerima putusan tersebut. “Terima Pak,” kata Dedy Raswandi.

Sementara uraian dalam dakwaan menyebut, Selasa (24/11/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa ketiban apes (sial). Dedy Raswandi yang sedang berdiri di depan rumah langsung dicecar tim petugas kepolisian dugaan kepemilikan biji ganja.

Geledah Kamar Terdakwa

Petugas kemudian mengajak terdakwa ke dalam rumah dan menggeledah kamarnya. Saat itu, petugas menemukan dua bungkus plastik berisi biji-bijian ganja.

Saat interogasi, terdakwa mengaku bahwa barang haram tersebut milik Pinem. Sekitar 2 bulan lalu yang rencananya untuk dibuang. Sebelumnya, Pinem menitipkan barang itu di balik pintu kamar terdakwa.

Petugas juga sempat membawa terdakwa untuk mencari keberadaan pria bermarga Pinem dimaksud namun tidak ditemukan. Petugas kemudian membawa terdakwa berikut 1,2 kg biji ganja tersebut ke Mapolrestabes Medan untuk penyidikan lanjutan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment