Kompetensi Tim Ahli Penyusunan Draft Ranperda Perpustakaan Dipertanyakan

Kompetensi Tim Ahli Penyusunan Draft Ranperda Perpustakaan Dipertanyakan

topmetro.news – Panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Medan tentang pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan mengkritisi penyusunan draf Ranperda Perpustakaan. Mereka mempertanyakan kompetensi tim ahli sebagai penyusun ranperda berikut usulan keterlibatan pustakawan dan akademisi.

“Kita berharap produk hukum yang kita terbitkan benar-benar berkualitas dan bermanfaat. Maka itu, sangat menentukan keberadaan dan kompetensi tim ahli selaku penyusun Perda,” ungkap Wakil Ketua Pansus Sudari, ST saat menggelar rapat pembahasan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan di ruang Banmus DPRD Medan, Selasa (6/7/2021).

Rapat itu dipimpin Wakil Ketua Pansus, Sudari ST didampingi anggota Afif Abdillah, Wong Cun Sen dan Janses Simbolon. Hadir juga dari OPD Pemko Medan, Kabag Hukum Pemko Medan Laksamana Putra S, Sekretaris Dinas Perpustakaan Kota Medan, Muara Dongoran, tim ahli dari USU Abd Hafiz Harahap.

Sudari mengatakan, tujuan dibuatnya perda agar hasilnya maksimal dan bermanfaat bagi masyarakat. Sehingga, tim penyusun harus kompetensi dan memiliki sertifikasi guna menghindari multi tafsir.

“Tujuan kita agar terhindar dari kesalahan dan keberadaan perpustakaan dapat digemari anak-anak. Kita sangat mendorong perpustakaan ke depan menjadi tempat belajar dan bermain bagi anak anak menghindari kecanduan game di internet,” imbuhnya.

Ia juga mengingatkan Bagian Hukum Pemko Medan agar setiap pembahasan berikutnya melalui 13 tahapan untuk melibatkan praktisi dan pustakawan.

“Banyak yang perlu kita adopsi dari mereka,” paparnya.

Harus Kompeten

Sementara anggota pansus lainnya, Wong Cun Sen Tarigan menyebut penyusun Ranperda harus benar-benar ahli dan kompeten. “Kita tidak mau perda ini nantinya banyak revisi dan dibatalkan. Maka dari awal harus melalui kajian yang matang,” tekan Wong.

Selain itu, dalam Ranperda yang terdiri 18 BAB dan 72 Pasal, ia mengkritisi sejumlah tambahan pasal. Seperti pembuatan pasal tentang pelayanan perpustakaan penyandang disabilitas, perpustakaan orang buta, terkait penyidikan berikut kerjasama dengan dinas-dinas lain dijajaran Pemko Medan.

Anggota pnsus lainnya, Afif Abdillah, meminta pembuatan Perda Perpustakaan maksimal sehingga dapat menjadi standart perpustakaan kualitas yang baik di Kota Medan. “Keberadaan Perpustakaan di Medan diharapkan mampu merangsang minat baca yang tinggi. Kita bukan hanya melahirkan Perda tapi harus bisa menetapkan standart perpustakaan yang baik dan bisa menjadi pedoman ke daerah lain,” sebut Afif.

Sementara Kabag Hukum Pemko Medan, Laksamana Putra S mengaku, usulan Pansus DPRD Medan akan menjadi perhatian pihaknya dalam pembahasan berikutnya. Ia mengaku tetap berharap masukan dari pansus guna melahirkan sebuah perda yang maksimal dan bermanfaat bagi semua pihak.

Menurutnya, dalam penyusunan naskah akademik Ranperda Perpustakaan tetap berdasarkan Permendagri No 80 Tahun 2015.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment