Anggota Polri Dianiaya karena ‘Bereng’ Pengendara Motor

Anggota Polri Dianiaya karena 'Bereng' Pengendara Motor

topmetro.news – Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap dua tersangka penganiaya anggota Polri aktif bernama Usman Dalwi Batubara (22).

Aksi tersebut terjadi di dekat kediaman korban tepatnya di Jalan Mawar Kecamatan Medan Polonia, pada Jumat (25/6/2021) lalu. Hal itu terjadi lantaran ‘membereng’ (melihat) tersangka.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus, menjelaskan, kedua tersangka adalah Andi Sahputra Singarimbun (26) dan Dandi Kencana Singarimbun (24), warga Jalan Eka Rasmi, Lingkungan VIII Kecamatan Medan Johor.

“Penganiayaan itu berawal saat korban berhenti di sebuah warung di sekitar rumahnya untuk membeli rokok,” terang Irwansyah, pada Jumat (9/7/2021)

Waktu itu, korban tak sengaja memandang wajah tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor sambil berboncengan.

Pelaku yang tidak senang karena  ‘dibereng’ kemudian menantang korban dengan mengeluarkan kalimat, “Apa mata kau, nggak sor kau”.

Salah satu pelaku kemudian turun dari sepeda motor dan melakukan aksinya, yakni memukulkan batu bata kebagian wajah dan tubuh anggota polri tersebut.

Akibat aksi brutal tersebut, korban mengalami pelipis kiri, leher, punggung dan kaki kanan memar. Korban selanjutnya mengadukan nasibnya tersebut ke Polsek Medan Baru.

“Kita langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di sekitar lokasi kejadian,” ujar dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment