Gubsu Edy Umumkan Medan PPKM Darurat Sampai 20 Juli 2021

Gubsu Edy Umumkan Medan PPKM Darurat Sampai 20 Juli 2021

topmetro.news – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menegaskan akan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat darurat (PPKM) di Medan. Dalam kaitan ini, Edy meminta warga menggelar salat Idul Adha di rumah masing-masing.

Hal ini disampaikan Edy usai mengikuti rapat virtual persoalan PPKM bersama Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto.

Sebelum pemberlakuan PPKM Darurat ini, Edy awalnya di pagi hari mengatakan pembahasan dalam rapat masih membahas rapat koordinasi klasifikasi daerah penyebaran Corona.Namun, setelah ada penegasan dari Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto lewat zoom metting maka PPKM Darurat di Kota Medan diberlakukan hari Senin, (10/07/2021).

“Yang dibicarakan adalah antisipasi yang disampaikan oleh pusat ada yang masuk klasifikasi, itu level 4. Di Sumatera Utara adalah Kota Medan,” ucap Edy didampingi Wali Kota Medan Bobby Nasution serta Kapolda Sumut dan Kasdam I/BB di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Jumat (9/7/2021).

Edy mengatakan rapat tersebut juga membahas langkah yang akan dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona varian Delta di Medan. Salah satu langkah yang akan diambil adalah membuat aturan PPKM darurat di Kota Medan.

“Untuk mengantisipasi ini, kenapa dia penyebarannya-penularannya COVID-19 varian Delta, untuk penyebarannya seribu berbanding satu dengan varian yang Wuhan kemarin. Sehingga kecepatan penularan varian ini agar terhindar seperti di Jawa dan Bali,” tutur Edy.

“Untuk itu, ada tindakan khusus akan dikeluarkan dari Jakarta untuk dilakukan penyekatan yang disebut PPKM darurat,” tambahnya.

Titik Penyekatan

Dia mengatakan akan ada penyekatan bagi warga yang masuk ke Kota Medan. Menurutnya, ada lima titik penyekatan menuju Kota Medan.

“Ada lima pintu nanti yang sama sama kita lakukan pengawasan,” ucap Edy.

Edy mengatakan akan mengkomunikasikan hal ini dengan daerah-daerah yang ada di sekitar Kota Medan. Pemberlakuan ini, kata Edy, akan dilakukan hingga tanggal 20 Juli 2021.

“Kita informasikan kepada lima kabupaten dan kota tetangga Kota Medan untuk juga melakukan bersama-sama mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan penumpukan di Kota Medan sampai 20 Juli,” jelasnya.

Selain penyekatan, Edy mengatakan sudah membuat aturan untuk pekerja yang masuk kantor hanya 25 persen. Edy juga meminta agar pelaksanaan salat Idul Adha di tahun ini dilakukan di rumah masing-masing.

“Tak boleh salat jemaah, salatnya di rumah masing-masing saat Idul Adha, terbatas dan intinya tidak kerumunan,” paparnya.

Penulis: Erris

Related posts

Leave a Comment