Bupati Humbahas Usulkan 22.169 Ha untuk Inventarisasi dan Verifikasi

Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE mengalokasikan 22.169,66 ha untuk Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTKH) untuk peruntukan redistribusi sumber TORA kepada masyarakat Humbang Hasundutan.

topmetro.news – Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE mengalokasikan 22.169,66 ha untuk Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTKH) untuk peruntukan redistribusi sumber TORA kepada masyarakat Humbang Hasundutan.

Hal ini disampaikan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Medan Pernando Lumbantobing SP MSi pada Acara Rapat Pembahasan Usulan Permohonan Inventarisasai dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan, Rabu (24/4/2024), di Aula Hutamas Perkantoran Tano Tubu, Doloksanggul.

Bupati Dosmar Banjarnahor SE melalui Kadis PUTR Humbang Hasundutan Reinward Marpaung ST menyampaikan, bahwa Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) adalah tanah yang dikuasai oleh negara dan/tanah yang dimiliki oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi.

Tujuan TORA dari kawasan hutan adalah memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat di dalam kawasan hutan dan menyelesaikan penyelesaian dan konflik di kawasan hutan.

Rekapitulasi permohonan inventarisasi dan verivikasi yang telah disampaikan oleh Pemkab Humbang Hasundutan berada di 69 desa yang tersebar pada 10 kecamatan.

Dengan adanya rapat ini, kepada seluruh pemerintah desa, kecamatan agar memberikan perhatian khusus agar setiap proses PPTKH/TORA INVER sampai tahap publikasi SK Sertifikat oleh ATR/ BPN dapat terlaksana dengan baik.

Sementara itu dalam laporannya, Kadis PUTR Humbang Hasundutan melalui Kabid Tata Ruang Eliston Silalahi ST melaporkan bahwa rapat ini merupakan tindaklanjut kegiatan Sosialisasi Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah I Medan pada tanggal 17 hingga 19 Desember 2023.

Dinas PUTR telah melaksanaan sosialisasi tingkat kabupaten tanggal 27 Desember 2023 dan tingkat kecamatan pada Bulan Januari 2024.

Turut hadir pada pertemuan ini, mewakili Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provsu, Kepala Kantor Pertanahan Humbang Hasundutan, Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah XI Pandan, Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah XII Tarutung, Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah XIII Doloksanggul, Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Humbang Hasundutan.

reporter | SM Pakpahan

Related posts

Leave a Comment