Medan PPKM Darurat, Perusahaan Harus WFO 25 Persen

Medan PPKM Darurat, Perusahaan Harus WFO 25 Persen

topmetro.news Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyatakan Kota Medan masuk sebagai daerah kriteria level 4 dan akan diterapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan semua perusahaan wajib melaksanakan WFO 25 Persen mulai Senin (12/7/2021).

Hal itu disampaikan Gubernur Edy usai menggelar rapat koordinasi melalui video conference (Vidcon) bersama Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto pada Jumat (9/7/2021) dari Rumah Dinas Jalan Sudirman Medan membahas Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 di Sumut.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution beserta Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.

“Jadi disampaikan oleh pusat, ada yang masuk kriteria level 4. Di Sumut adalah Kota Medan. Untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 agar tidak seperti di Jawa dan Bali, maka akan ada tindakan khusus. Nanti akan dikeluarkan dari Jakarta untuk Medan melakukan penyekatan yaitu PPKM Darurat,” jelas Edy di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jumat.

Sambung Edy, penetapan ibukota Provinsi Sumut masuk sebagai daerah kriteria level 4 oleh Pemerintah Pusat, disikapi bijak oleh Pemprov Sumut dan Pemko Medan demi mengantisipasi melonjaknya kasus penularan covid-19 di Kota Medan.

Begitu juga soal PPKM Darurat yang disebut akan diberlakukan hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Cegah Covid-19

“Kita positif thinking saja, untuk mencegah penyebaran covid-19 semakin tinggi di Sumut,” ucapnya.

Dengan akan diterapkannya PPKM Darurat di Kota Medan, maka akan dilakukan penyekatan di lima titik pintu masuk yang menuju ibukota Provinsi Sumut itu.

Di samping itu, seluruh perusahaan maupun kantor wajib membatasi work from office (WFO) sebesar 25 persen.

“Sesuai Instruksi Gubernur, tapi hari Senin konkritnya akan ada Permen (Peraturan Menteri) terkait PPKM Darurat di Kota Medan. Pembatasan kerja di kantor hanya 25 persen. Akan ada penyekatan mobilitas masyarakat di lima titik masuk ke Kota Medan dan akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah yang berbatasan dengan Kota Medan agar mengingatkan masyarakatnya tidak menimbulkan kerumuman di titik-titik tersebut,” ungkap mantan Pankostrad itu.

Begitu juga pelaksanaan Salat Idul Adha dan pembagian daging kurban pada 20 Juli 2021 mendatang akan turut diatur selama penerapan PPKM Darurat di Kota Medan.

“Nanti malam Idul Adha tidak boleh ada takbir keliling. Salat Idul Adha di rumah masing-masing. Kurban tetap dilaksanakan, tetapi pembagiannya tidak boleh menimbulkan kerumunan, akan diantar oleh kepling, babinsa dan bhabinkamtibmas,” tambahnya.

Langkah antisipasi lainnya, yakni menyiapkan tempat tidur untuk penanganan pasien covid-19 di sejumlah rumah sakit di Kota Medan.

“Selanjutnya apabila melonjak, maka kita membutuhkan sampai 5 ribu. Berarti kita ada kekurangan 750 sampai 900 bed. Itu akan kita siapkan,” pungkasnya.

Penulis : Erris Napitupulu

Related posts

Leave a Comment