Majelis Hakim Perkara Korupsi di UINSU dan Suap Walikota Tanjungbalai Nonaktif Telah Dibentuk

formasi majelis hakim

topmetro.news – Ketua PN Medan Andreas Purwantyo Setiadi, menurut laporan, sudah membentuk formasi majelis hakim yang akan menyidangkan dua perkara korupsi yang sempat menarik publik.

Yakni perkara korupsi senilai Rp10,3 miliar terkait pembangunan Kampus II Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU). Kemudian, perkara pemberian suap oleh Walikota Tanjungbalai Nonaktif M Syahrial.

Humas PN Medan Tengku Oyong memang sudah dicoba dihubungi via sambungan WhatsApp (WA), namun hingga menjelang, Minggu sore tadi (11/7/2021) belum memberikan jawaban.

Sementara Panitera Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Panmud Pidsus) PN Medan Junain Arief yang dihubungi secara terpisah, membenarkan tentang sudah ditunjuknya formasi majelis hakim untuk kedua perkara korupsi dimaksud.

Dua Majelis Hakim

Perkara korupsi yang katanya mencapai Rp10,3 miliar di UINSU, JPU dari Kejari Medan telah menetapkan tiga calon terdakwanya (foto). Yakni mantan rektor Prof Dr Saidurrahman. Kemudian, Drs Syahruddin Siregar MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan Joni Siswoyo, masing-masing berkas terpisah.

Andreas Purwantyo yang baru menjalani pelantikan, Jumat (9/7/2021) baru lalu, menurut informasi, telah menunjuk dua formasi majelis hakim. Untuk terdakwa Prof Dr Saidurrahman, ketua majelis hakimnya Jarihat simarmata dengan anggota majelis Syafril Pardamean Batubara dan Felix Da Lopez.

Sedangkan untuk kedua terdakwa lainnya, Drs Syahruddin Siregar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Joni Siswoyo selaku rekanan, dengan formasi Hakim Ketua Syafril Pardamean Batubara. Dua anggota majelis akan mendampingi, yakni Jarihat Simarmata dan Felix Da Lopez.

“Majelis hakim juga sudah menetapkan sidang perdana yakni Kamis 22 Juli 2021 mendatang,” kata Junain.

Pembangunan Mangkrak

Mengutip keterangan Kajari Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intel Bondan Subrata bersama Kasi Pidsus Agus Kelana Putra dan salah seorang staf, Rizky Fauzi beberapa waktu lalu, nilai kontrak pembangunan Kampus II UISU Medan sebesar Rp44.973.352.461. Pengerjaannya oleh rekanan (kontraktor) dari PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP).

Namun setahu bagaimana, pembangunan gedung itu kemudian mangkrak. Sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, sesuai hasil audit instansi terkait, yaitu sebesar Rp10.350.091.337,98.

Walikota Tanjungbalai

Walikota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial | topmetro.news

Sedangkan dalam perkara korupsi beraroma suap (gratifikasi), calon terdakwa adalah Walikota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial (foto). Kemudian formasi majelis adalah, As’ad Rahim Lubis sebagai hakim ketua, dengan anggota majelis Sulhanudin dan Husni Thamrin.

“Sementara belum diterima informasi kapan sidang perdana digelar,” pungkas Junain Arief.

Sementara mengutip keterangan Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dua bulan lalu, walikota nonaktif M Syahrial, menurut dugaan, memberikan uang suap secara bertahap sebesar Rp1,2 miliar lebih kepada salah seorang oknum penyidik pada KPK, Stepanus Robinson Pattuju.

Uang suap tersebut bertujuan, agar Stepanus tidak menindaklanjuti kasus dugaan korupsi (juga beraroma suap) terkait ‘lelang jabatan’ di Pemko Tanjungbalai.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment