Pungli dan Pemerasan di TPU Cikadut Bandung, Polisi Harus Tangkap Pelaku

petugas makam di Cikadut, Bandung

topmetro.news – Adanya informasi dari masyarakat yang mengaku dimintai sejumlah uang oleh petugas makam di Cikadut, Bandung, Jawa Barat pada saat pemakaman keluarganya yang harus mengikuti prosedur Covid-19, adalah perbuatan pidana.

Menurut Ferdinand Hutahaean (Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat), semua biaya terkait Covid-19 sudah dalam tanggungan pemerintah. Termasuk hingga pemakaman.

Pengakuan keluarga bahwa kepada mereka ada permintaan uang biaya pemakaman dengan, alasan non-Muslim tidak ditanggung biaya pemakamannya.

“Ini kejahatan pemerasan. Bahkan termasuk kejahatan kemanusiaan melanggar aturan Presiden terkait Covid-19,” ungkap Ferdinand Hutahaean dalam keterangan tertulis, Minggu (11/7/2021).

Ferdinand mendesak agar Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang juga selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Covid-19 Jawa Barat, tidak lagi menunggu lama. Untuk segera menangkap dan memproses secara hukum para pelaku pemalakan atau pemerasan atau pungutan liar. Apalagi berbau diskriminasi SARA seperti itu.

Hukum Berat Pelaku

Menurutnya, para pelaku harus mendapat hukuman berat. “Mereka menari di atas derita orang,” tegas pria yang juga aktifis politik ini.

Ferdinand berharap agar polisi tak perlu menunggu laporan dari korban. Masalah ini sudah ramai menjadi perbincangan di jagad media sosial. Maka itu, polisi bisa bertindak segera.

“Lokasi jelas. Korban jelas. Pelaku jelas. Maka penyidik akan mudah menindaklanjuti kasus ini. Sekali lagi saya berharap, agar polisi segera menangkap para pelaku. Ini pidana pemerasan,” pungkas Ferdinand.

reporter | Zepri Siregar

Related posts

Leave a Comment