PPKM Darurat Polisi Lakukan Penyekatan di 15 Titik

PPKM Darurat

topmetro.news – Pihak kepolisian menetapkan 15 titik pos penyekatan/pemeriksaan dan pengalihan arus lalu lintas di kota dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Penyekatan itu akan berlangsung sejak Senin (12/7/2021) pukul 08.00 WIB,” terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (11/7/2021) malam.

Dijelaskan Hadi, pos penyekatan itu terbagi dalam tiga ring, masing-masing Ring 1, melakukan penyekatan dan pengalihan arus pada 10 titik yang bertujuan untuk pengalihan arus kendaraan para pelaku perjalanan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Ring 2, melakukan penyekatan dan pemeriksaan swab antigen secara acak terhadap masyarakat pelaku perjalanan pada 5 titik pos perbatasan kota Medan.

Ring 3, Polres-Polres penyanggah kota Medan yang tergabung dalam 1 Aglomerasi melakukan pos-pos penyekatan di wilayah masing-masing.

“Total seluruhnya ada 15 pos (penyekatan),” jelas Hadi.

Pos penyekatan itu berada di Jalan Sudirman simpang Jalan Diponegoro, Jalan Suprapto simpang Jalan Imam Bonjol, Jalan Diponegoro simpang Jalan Zainul Arifin, Jalan MH Yamin simpang Jalan Merak Jingga (Tugu 66).

Kemudian, Jalan Pemuda simpang Jalan Palang Merah, Jalan Brigjen Katamso simpang Jalan Alfalah, Jalan Gatot Subroto simpang Manhattan, Jalan Jamin Ginting simpang Kampus USU, Jalan SM Raja Simpang Indogrosir, Jalan HM Yamin simpang Aksara.

Berikutnya, Pos Penyekatan/Pemeriksaan Rivera (Jalan SM Raja), Pos Penyekatan Simpang Titi Kuning (Jalan Delitua), Pos Kampung Lalang (Jalan Gatot Subroto sebelum jembatan), Pos Titi Sewa Tembung (Jalan Letda Sujono dan Pos Penyekatan Simpang Tuntungan Jalan Jamin Ginting.

Hadi mengimbau kepada masyarakat untuk dapat menahan diri, beraktifitas tetap dari rumah untuk memutus penyebaran Covid-19.

“Tetap patuhi prokes walau harus berada dan bekerja dari rumah,” pungkas Hadi.

Reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment