Walikota Tanjungbalai (Nonaktif) Jalani Sidang Suap Penyidik KPK Rp1,6 M, Nama Anggota DPR M Azis Syamsuddin Disebut

Walikota Tanjungbalai (nonaktif)

topmetro.news – Walikota Tanjungbalai (nonaktif) M Syahrial, Senin (12/7/2021), jalani sidang perdana secara video teleconference (Vicon) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.

Walikota terpilih dua periode (2021-2026) itu terjerat tindak pidana korupsi beraroma suap (gratifikasi). M Syahrial secara bertahap memberikan uang suap kepada salah seorang oknum penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp1,6 miliar lebih.

JPU dari KPK Budhi Sarumpaet dalam dakwaannya menguraikan, terdakwa periode tanggal 17, 19, 20 November 2020, tanggal 14, 21, 22, 23, 25, 28 Desember 2020, tanggal 4, 8 Maret 2021 dan tanggal 12 April 2021 di beberapa kios agen Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) secara bertahap mentransfer uang.

Total dana yang ditransfer terdakwa kepada Stepanus Robinson Pattuju, oknum penyidik pada KPK -di antaranya melalui rekening atas nama Riefka Amalia, saudara teman perempuan Stepanus Robinson- sebesar Rp1.275.000.000.

Nama M Azis

JPU Budi Sarumpaet menguraikan, sekitar Oktober tahun 2020, terdakwa selaku walikota berkunjung ke rumah dinas M Azis Syamsuddin, sesama kader Partai Golongan Karya (Golkar), juga selaku Wakil Ketua DPR RI di Jalan Denpasar Raya, Kuningan Kota Jakarta Selatan.

Semula terdakwa membicarakan tentang kondisi suksesi kepemimpinan di Kota Tanjungbalai. Di mana Syahrial sebagai calon petahana.

M Syahrial pun menyampaikan semacam keluh kesah (curhat) agar penyidik pada KPK tidak menindaklanjuti kasus dugaan suap terkait ‘jual beli’ jabatan di Pemko Tanjungbalai.

M Azis Syamsuddin pun memperkenalkan terdakwa dengan salah seorang penyidik di KPK, Stepanus Robinson Pattuju. Keduanya saling bertukar nomor telepon seluler (ponsel). Stepanus kemudian meminta bantuan kepada salah aeorang advokat bernama Maskur Husain, untuk nantinya mengurus kasusnya di Kota Tanjungbalai.

Oknum advokat tersebut meminta jasa Rp1,5 miliar. Tujuannya untuk pengurusan agar kasusnya dugaan suap ‘jual beli’ jabatan tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Robinson pun meneruskan permintaan Maskur Husain dan terdakwa mengabulkan. Agar tidak gampang terpantau instansi terkait, Stepanus Robinson meminta terdakwa mentransfer uangnya melalui rekening BCA atas nama Riefka Amalia.

Terdakwa M Syahrial kena jeratan dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 5 Ayat (1) Huruf a UU No. 31 Tahun 1999, perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Atau kedua, Pasal 13 UU Pemberamtasam Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim dengan ketua As’ad Rahim Lubis, melanjutkan sidang pekan depan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment