Pedagang Kopi Viral Lawan Petugas PPKM Diamankan

Pedagang kopi

topmetro.news – Rakes (42), warga Jalan Waru, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah ditangkap petugas Satuan Reskrim Polrestabes Medan, Jumat (16/7/2021). Pedagang kopi itu sempat viral di media sosial karena melawan petugas gabungan saat melakukan penertiban dalam rangka PPKM Darurat di Jalan Gatot Subroto Medan, kemarin.

Dalam video itu, setelah sempat cekcok mulut, akhirnya Rakes menyiramkan air panas dan mengenai seorang ASN disebut bernama Indra Syahputra Lubis (45), warga Jalan Mawar Raya, Kecamatan Medan Helvetia.

Perbuatan Rakes dilaporkan dengan bukti laporan polisi LP 7 B7 143 / VU | 2021 | SPKT RESTABES MEDAN TANGGAL 15 JULI 2021.

Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles mengatakan, pada Minggu 11 Juli 2021 sekira pukul 23.00 WIB, pelapor melaksanakan tugas berdasarkan Surat Perintah No. 2316/Satpol-PP/14/2021 yang ditandatangani Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 30 Juni 2021, menemukan (satu) warung kopi yang masih buka di Jalan Gatot Subrot tepatnya di warkop DKI Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.

Kemudian Pelapor mengimbau agar pemilik untuk menutup tempat usaha miliknya tersebut.

“Tetapi pemilik usaha melawan dengan tidak mau mematuhi peraturan tentang PPKM Darurat Kota Medan,” ujarnya, Jumat (16/7/2021).

Pelapor kemudian bersama Tim Sat Pol PP Kota Medan kemudian mengimbau pelaku usaha tersebut, namun tidak terima hingga memaki-maki petugas.

“Jadi petugas diancam akan disiram air panas. Namun pelapor dan tim tak menghiraukan ancaman pemilik usaha dan karena pelapor sedang melaksanakan tugas, pelapor berusaha menutup tempat usaha milik Rakes tersebut. Karena pelapor dan tim berusaha menutup tempat usahanya, lalu pelapor dan Tim disiram dengan air panas,” ungkapnya.

Setelah pelapor dan tim disiram dengan air panas, pelapor melakukan negosiasi. kepada pelaku usaha tersebut dan mengimbau dengan mengatakan, “Di Kota Medan ini, Covid 19 lagi meningkat maka pemerintah membuat PPKM Mikro Darurat di Kota Medan, dan saksi menerangkan. Bapak boleh buka sampai pukul 20.00 WIB dengan syarat tidak ada pelanggan yang mau makan dan minum di tempatnya”.

“Kemudian pelapor memerintahkan anggota yang sudah memasang spanduk tersebut untuk membuka karena keluarganya masih mau mengikuti peraturan pemerintah dan menenangkan Rakes. Setelah itu kemudian Tim Khusus Reaksi Cepat Sat Reskrim Polrestabes Medan Penanganan PPKM Darurat Kota Medan datang ke tempat tersebut dan mengamankan pelaku usaha bernama Rakes tersebut ke gedung PKK Kota Medan untuk dilakukan sidang Tipiring,” jelasnya.

Sesampainya di Gedung PKK Kota Medan, lanjut Kompol Rafles, pelaku usaha yang bernama Rakes tersebut mengikuti sidang Tipiring sampai selesai dan menerima sanksi yang diberikan Hakim.

Setelah sidang selesai pelaku usaha yang bernama Rakes tersebut keluar dari gedung PKK dan dia diwawancarai oleh Pers dan sambil emosi.

“Saya jualan kopi bukan jualan ganja atau narkoba, kecuali kita jualan narkoba baru polisi datang 2 truk,” katanya.

Dalam hal ini, Rakes disangkakan pasal 212 KUHPidana dengan ancaman paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda sebesar Rp 4.500. Polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman video viral.

Reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment