Maling Berujung Maut, Terdakwa: Jangan Teriak Nanti Kubunuh. Kutikamlah Dia

Maling Berujung Maut, Terdakwa: Jangan Teriak Nanti Kubunuh. Kutikamlah Dia

topmetro.news – Giliran Riski alias Kakong (20) dan Amansyah alias Wak Man alias Kecot (berkas penuntutan terpisah), terdakwa maling berujung maut memberikan keterangannya dalam persidangan secara video teleconference (vicon), Jumat petang (16/7/2021), di Cakra 5 PN Medan.

“Saya terkejut. Jangan kau berteriak nanti saya bunuh. Kutusuklah dia (korban penghuni rumah Jhonsian Arbasri). Seingatku dua kali,” tegas terdakwa Riski menjawab pertanyaan salah seorang anggota tim penasihat hukumnya (PH).

Pisau bahan stainles yang didapat dari dapur korban spontan diarahkan ke dada dan ulu hati korban.

“Saya sangat menyesal. Merasa bersalah Yang Mulia. Itu makanya saya menyerahkan diri ke Polres Pelabuhan Belawan,” katanya memelas berharap kemurahan hati majelis hakim dengan ketua, Dominggus.

Sebelumnya menjawab pertanyaan JPU dari Kejari Belawan Suheri Wira Fernanda, terdakwa eksekutor yang berhasil masuk ke dalam rumah juga mengungkapkan hal senada tentang hanya dua kali menikam korban.

Hal itu ia lakukan spontanitas. Hal itu karena, walau sudah dapat ancaman bunuh, namun korban masih juga teriak, “Maling…!”

Melalui layar monitor VC, Suheri juga menunjukkan sejumlah alat bukti. Seperti sepatu terdakwa Riski alias Kakong yang ketinggalan di sekitar TKP (tempat kejadian perkara).

“Iya. Itu celana korban,” timpalnya saat penuntut umum menunjukkan alat bukti juga lewat layar monitor.

Sedangkan terdakwa lainnya, Amansyah alias Wak Man alias Kecot menguraikam, dirinya hanya diajak terdakwa Riski. Lalu Amansyah dapat tugas untuk mengawasi situasi dari luar rumah korban.

Terdakwa Malu-malu

“Mendengar ada teriakan maling, saya langsung melarikan diri. Nggak tahu saya apa yang terjadi setelah itu,” kata Wak Man.

Di penghujung sidang, Hakim Ketua Dominggus menanyakan soal informasi kalau terdakwa selain kerap bermain judi. Selain itu, juga pemakai narkotika Golongan I jenis sabu.

“Dulu itu Yang Mulia. Sekarang nggak mau lagi nyabu,” katanya sembari tertunduk malu-malu.

“Iya lah. Di penjara nggak ada pula sabu,” timpal Dominggus. Terdakwa Riski pun terdiam. Sementara dua anggota majelis hakim lainnya, Dahlia Panjaitan dan Martua Sagala spontan tersenyum.

Sidang pun berlanjut pekan depan guna mendengarkan tuntutan JPU.

Cari ‘Can’ Maling

Mengutip dakwaan JPU dari Kejari Belawan Suheri Wira Fernanda, Selasa dini hari (29/12/2020) sekira pukul 04.00 WIB seusai bermain judi dingdong di Jalan KL Yos Sudarso KM 19,5, Lingkungan 24, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Amansyah alias Wak Man alias Kecot diajak terdakwa untuk cari ‘can’ atau job ‘instan’.

Keduanya kemudian dengan berjalan kaki menargetkan rumah tempat tinggal korban bersama keluarganya. Terdakwa berhasil masuk ke dalam rumah bermaksud untuk mengambil barang berharga. Penghuninl rumah sedang terlelap tidur. Namun korban Riski Jhonsian Arbasri tiba-tiba terbangun.

Korban sempat dapat ancaman dengan pisau stainles yang ada di dapur korban agar tidak berteriak. Korban pun bertubi-tubi ditikam dan berhasil melarikan diri.

Riski pun kena jeratan pidana berlapis. Yakni pertama primair, Pasal 365 Ayat (4) KUHPidana jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana. Subsidair, Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.

Lebih subsidair, Pasal 365 Ayat (2) ke-1 atau ke-2 KUHPidana jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana. Kedua, pidana Pasal 338 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment