Kompolnas Tanggapi Kasus Kriminalisasi dan Dugaan Penyerobotan Lahan Puncak 2000 Siosar

DPC Projo Karo Minta Kompolnas Kawal Kasus Dugaan Keterlibatan Mafia Tanah

topmetro.news – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI menanggapi pengaduan Ketua DPC Pro Jokowi (Projo) Karo Lloyd Reynold Ginting Munthe SP terkait kasus kriminalisasi petani. Serta dugaan penyerobotan lahan hutan milik negara di Puncak 2000 Siosar Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

Surat Kompolnas No. B-9999B/Kompolnas/2021 yang ditandatangani Sekretaris Kompolnas Dr Benny Jozua Mamoto SH MSi juga ditembuskan kepada Menkopolhukam selaku Ketua Kompolnas dan ditujukan kepada Ketua DPC Projo Karo Lloyd Reynold Ginting Munthe SP selaku pengadu.

“Surat Kompolnas ini diharapkan menjadi petunjuk bagi masyarakat petani yang mengusahai areal perladangannya di Puncak 2000 Siosar yang selama ini merasa ketakutan, akibat dikriminalisasi,” ujar Lloyd Reynold Ginting Munthe kepada wartawan, Selasa (20/7/2021) di Medan seusai menerima surat Kompolnas RI dari Jakarta.

Respon Kompolnas

Seperti diketahui, ujar Lloyd, DPC Projo Karo melalui suratnya No. 13/V/PRO/A-2021 pada 18 Mei 2021 telah menyurati Kompolnas, terkait permohonan pengawalan kasus pengaduan dugaan adanya mafia tanah yang menindas/kriminalisasi petani. Serta kasus dugaan penyerobotan hutan milik negara di Puncak 2000 Siosar.

“Surat pengaduan DPC Projo Karo yang diterima Kompolnas RI per tanggal 3 Juni 2021 lalu, akhirnya mendapat jawaban. Dan Kompolnas juga telah menyampaikan surat permohonan klarifikasi kepada Kapolda Sumut sesuai surat Ketua Kompolnas No. B-999A/Kompolnas/6/2021 tanggal 28 Juni 2021 untuk ditindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tandas Lloyd.

Tambah Lloyd, ada pun tujuan DPC Projo Karo melayangkan surat pengaduan ini ke Kompolnas, karena sampai hari ini, ada dua orang petani yang jadi tersangka oleh Polres Karo dengan tuduhan merusak tanaman kopi dan serai milik PT BUK di Puncak 2000 Siosar. Padahal kedua petani ini hanya mengolah lahan yang mereka sewa kepada pemilik tanah atas nama Ratna Br Munthe.

Tapi PT BUK mengklaim lahan petani itu masuk dalam HGU-nya, ujar Lloyd. Sehingga dua petani, masing-masing Elisabeth Melinda (49) dan ibunya Dahlia Br Munthe (68) menjadi tersangka oleh Polres Karo. Dan sampai saat ini masih menunggu kepastian hukum terkait pasal yang disangkakan yaitu Pasal 406 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana melakukan pengrusakan tanaman kopi dan serai.

Perlu diketahui, tandas Lloyd, terkait masalah kepemilikan lahan antara masyarakat dan PT BUK saat ini sedang dalam proses gugatan di PTUN Medan. Dan sudah berlangsung sidang lapangan untuk pencocokan peta dari BPN Karo. Sehingga besar harapan masyarakat kepada Hakim PTUN Medan memutus perkara dengan seadil-adilnya.

DPC Projo Karo juga sangat berharap, dengan adanya tanggapan dari Kompolnas, maka penanganan perkara yang menimpa dua orang petani, yakni Elisabet Melinda dan ibunya Dahlia Br Munthe bisa segera menemui titik terang.

reporter | Rafael M Putra Pinem

Related posts

Leave a Comment