Dihukum 100 Cambuk, Pelaku Zinah Ini Mengerang Kesakitan

TOPMETRO.NEWS – Perempuan ini harus menanggung rasa sakit akibat perbuatannya. Dialah Nurlina  Binti (Almr) Sakiman (40) tampak terlihat mengerang kesakitan Jumat (19/5) ketika menerima hukuman cambuk di Masjid Agung Almunawarah, Kota Jantho, Aceh Besar.

Di cambukan ke-40 dia terpaksa dilarikan ke petugas medis, karena tidak sanggup menerima hukuman atas perbuatan zinah yang dilakukannya dengan Nur Ali Safii Bin Zulkarnen (22), pada Desember 2016 lalu. Akhirnya setelah menjalani perawatan medisa selama 20 menit, akhirnya Nurlina melanjutkan hukuman hingga cambukan ke-100.

Prosesi itu, seperti dikabarkan RakyatAceh hari ini, sudah menjadi hal yang rutin bagi warga Aceh yang tertangkap berzinah atau perbuatan lainnya yang melanggar aturan. Di samping pasangan pelaku Khalwat dan Ihktilath (jarimah zinah) ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar juga mengeksekusi dua pasang pelaku mesum dan enam pelaku maisir lainnya. Proses eksekusi berlangsung di Masjid Agung Almunawarah, Kota Jantho, Jumat (19/5).

Pasangan Ihktilath itu ditangkap saat berzinah di sebuah kamar di rumah milik Nurlina di Gampong Neuhen, Kecamatan Masjid Raya Aceh Besar, Sabtu 31 Desember 2016 lalu.

Setelah ditangkap, mereka diserahkan ke pihak berwajib untuk diproses.

Berdasarkan hasil penyidikan, pasangan itu terbukti melakukan Ihktilath, melanggar Qanun Jinayah Nomor 6 tahun 2014, pasal 33 ayat 1 dengan ancaman hukuman cambuk 100 kali.

Sedangkan pasangan mesum yang dieksekusi pada waktu yang sama Evi Yuniati Bin Israfi dan Taufik Bin Azhar, dihukum masing-masing 13 dan 16 kali cambuk badan dipotong masa tahanan.

Sementara Tika dan Arisman Bin Armayadi dihukum delapan kali cambuk. Pasangan itu ditangkap warga pada awal Januari 2017 saat sedang berduaan di tempat sunyi di salah satu tempat di Kecamatan Darul Imarah. Empat pelaku Maisir yang dicambuk Murdani, Syahrizal, Ilham dan Adri pelaku ditangkap Februari 2017 oleh Polresta Banda Aceh.

Eksekusi itu disaksikan kapolres Aceh Besar AKBP Heru Suprihasto, Kajari Aceh Besar Mardani, Waka Polres Aceh Besar Kompol Agung serta Ketua Mahkamah Syariah Aceh Besar Abdulllah. Pemkab Aceh besar juga mengeksekusikan empat pelaku Maisir yakni Murdani, Syahrizal, Ilham dan Adri pelaku ditangkap oleh pada Feberuari 2017 oleh Polresta Banda Aceh.(rak-editor3)

Related posts

Leave a Comment