PPKM Darurat, 583 Pelaku Usaha Ditegur dan 26 Disidang

pelaku usaha

topmetro.news – Sebanyak 583 pelaku usaha diberikan teguran tertulis dan 26 menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) karena melanggar aturan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kota Medan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, selama satu minggu pelaksanaan PPKM Darurat di kota Medan sebanyak 439 pelaku usaha diberikan teguran tertulis serta 17 menjalani sidang.

Kemudian, sebanyak 144 pelaku usaha yang berada di wilayah Polres Pelabuhan Belawan juga diberikan teguran tertulis dan 9 menjalani persidangan.

“Tim Satgas Gakkum Polda Sumut mencatat selama seminggu pelaksanaan PPKM Darurat ada 583 pelaku usaha sektor esensial dan non esensial diberikan teguran tertulis dan 26 menjalani sidang di tempat,” terang Hadi, Rabu (21/7/2021).

Dijelaskannya, pelaku usaha yang menjalani sidang pelanggaran PPKM Darurat dijatuhkan vonis kurungan maupun denda dari Rp100.000 sampai dengan Rp 300.000 dan mengikuti sidang secara virtual.

Hadi mengungkapkan, Satgas Gakkum Polda Sumut tidak akan melonggarkan pengawasan terhadap sektor usaha esensial dan non esensial selama masih dilaksanakannya PPKM Darurat di Kota Medan.

“Apabila masih ada pelakuusaha yang melanggar tidak mematuhi aturan PPKM Darurat akan diberikan sanksi tegas. Satgas penegakan hukum akan terus patroli memantau seluruh kegiatan masyarakat selama PPKM Darurat. Tujuannya, meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam protokol kesehatan,” pungkasnya.

Reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment