Jual Sabu di Rumah, Adi Diringkus Polisi

TOPMETRO.NEWS – Petugas Polsek Dolok Masihul, meringkus Pitriadi alias Adi (40) di rumahnya, Desa Sarang Torop Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.

“Tersangka Adi kita tangkap usai melakukan transaksi sabu,” ujar Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto pada koran ini, Sabtu (20/5) sore.

Eko Suprihanto menambahkan, polisi mendapat informasi tersangka akan melakukan transaksi sabu. Petugas mengintai pelaku dan berhasil meringkusnya setelah melakukan transaksi dihalaman rumahnya.

“Begitu tersangka masuk kita langsung menggrebekan dan berhasil meringkus tersangka berikut barang bukti narkoba jenis sabu 2 paket,” terang Kapolres.

Tersangka mengaku, dirinya bekerja sebagai buruh lepas diperkebunan kelapa sawit PTPN3 Sarang Ginting. Dengan gaji pas-pasan, bapak 3 anak itu nekat mengedarkan sabu.

“Sabu itu baru aku beli kemudian aku jadikan paket kecil,” kilahnya.(TMN)

Related posts

Leave a Comment