Kajati Sumut Dukung PPKM Darurat, 40 Pelanggaran, Mobil Penkum Diturunkan Imbau Warga Patuhi Prokes

Kajati Sumut Dukung PPKM Darurat, 40 Pelanggaran, Mobil Penkum Diturunkan Imbau Warga Patuhi Prokes

topmetro.news – Kajati Sumut IBN Wiswantanu mengatakan, mendukung sepenuhnya pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah daerah yang terkenal dengan keheterogenannya ini.

“Kita juga telah menginstruksikan jajaran kejaksaan negeri dan cabang se-Sumut untuk mendukung PPKM di daerahnya masing-masing,” tegas mantan Direktur Penuntutan pada JAMPidsus Kejagung, Sabtu (24/7/2021).

Hal itu tertuang dalam Surat Perintah Kajati Sumut IBN Wiswantanu No. PRINT – 3571/L.2/Dsb.4/07/2021 tanggal 12 Juli 2021.

Bertindak sebagai ketua pelaksana yakni Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo dan Aspidum Sugeng Riyanta. Yang kemudian terbagi menjadi beberapa tim, yaitu Bidang Intel dan Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejati Sumut. Serta masuk dalam Sentra Penegakan Hukum (Gakkum) PPKM Darurat Provinsi Sumatera Utara.

Sedangkan kebijakan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara No. 188.54/28/INST/2021 tanggal 10 Juli 2021 tentang Perubahan Instruksi Gubernur Sumatera Utara No. 188.54/26/INST/2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko PPKM Penanganan Covid-19.

Secara terpisah Ketua Pelaksana Sentra Gakkum PPKM Darurat Provinsi Sumut Dwi Setyo Budi Utomo menambahkan, Tim Intel dan Pidum dari Kejati Sumut yang ikut dalam tim Operasi Yustisi pada tanggal 15 hingga 17 Juli 2021 baru lalu, bukan sekadar melakukan penindakan bagi warga yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

Penkum Kejati Sumut

Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut juga juga turun melakukan sosialisasi PPKM Darurat Kota Medan. Antara laun dengan mendatangi beberapa lokasi strategis Kota Medan.

“Kita menggunakan mobil Penkum Kejatisu untuk mengimbau dan menyerukan kepada masyarakat agar tetap mematuhi prokes dan mendukung program pemerintah memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19,” tandasnya.

40 Pelanggaran

Sementara data dihimpun dari hasil operasi/razia pelanggaran PPKM Darurat Kota Medan pada 15 hingga 17 2021 baru lalu, terdapat sebanyak 40 kasus.

Warga yang terjaring operasi telah menjalani persidangan di Kantor PKK Kota Medan Jalan Rotan Medan. Di antaranya terkena sanksi hukum berupa denda (2 hari kurungan) dan teguran tertulis .

Contoh kasus, tindakan salah seorang pengusaha warung kopi (warkop) di kawasan Jalan Gatot Subroto Medan bernama Rakes yang sempat viral di media sosial (medsos).

Rakes yang ‘nekat’ melakukan perlawanan dengan menyiram petugas PPKM dari Satpol PP dengan air panas akhirnya mendapat ganjaran pidana dua hari kurungan (tidak perlu ia jalani) dan denda Rp300 ribu. Demikian Dwi Setyo Budi Utomo.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment