Selama 8 Hari Mulai Besok, PN Medan Sidangkan Perkara Urgen, Pelayanan Administrasi tak Ada Masalah

PN Medan Sidangkan

topmetro.news – Menyahuti PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat Kota Medan dan upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, PN Medan selama delapan hari terhitung, Senin besok (26/7/2021), hanya menyidangkan perkara-perkara yang urgen. Alias perkara mendesak saja.

Humas PN Medan Immanuel Tarigan (foto), mengungkapkan kebijakan pengurangan intensitas persidangan itu kepada wartawan, via sambungan WhatsApp (WA), Minggu (25/7/2021) siang tadi.

“Setelah dilakukan rapat internal, pimpinan akhirnya memutuskan selama delapan hari ke depan, PN Medan menyidangkan perkara-perkara yang urgen saja. Kalau pelayanan publik bidang administrasi tak ada masalah. Tetap berjalan seperti hari kerja biasanya,” terangnya.

Sebagian hakim dan panitera pengganti (PP) di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus itu juga bekerja dari rumah. Alias Work From Home (WFH).

Sebelumnya mayoritas perkara tindak pidana umum (pidum) maupun khusus (pidsus) sudah menerapkan persidangan secara online. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma RI) No. 4 Tahun 2020, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Para pengunjung sidang maupun hakim, pegawai Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus itu juga sudah menerapkan protokol kesehatan (prokes). Mencek suhu tubuh, cuci tangan, pakai hand sanitizer, pakai masker.serta jaga jarak.

Belum ada informasi lebih lanjut. Apakah kebijakan tersebut akan ada perpanjangan atau tidak.

Rumor Terpapar Covid-19

Sementara itu, menjawab pertanyaan tentang rumor berkembang bahwa kebijakan pengurangan intensitas persidangan berkaitan dengan adanya sejumlah hakim atau pegawai kembali terpapar Covid-19, Juru Bicara PN Medan itu mengaku belum ada menerima informasinya.

“Kalau mengenai rumor itu, belum tahu kita Bang,” pungkas Immanuel.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment