Apresiasi Pengajuan Ranperda PKL di Medan, F-PDIP: Harus Ditata dan Diberdayakan

Apresiasi Pengajuan Ranperda PKL di Medan, F-PDIP: Harus Ditata dan Diberdayakan

topmetro.news – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Roby Barus mendukung penuh dan mengapresiasi pengajuan Ranperda Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan. Melalui perda itu, PKL nantinya dapat ditata dan diberdayakan. Guna menunjang pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Roby Barus saat membacakan pemandangan umum fraksi-nya terhadap nota pengantar kepala daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Penetapan Zonasi Pedagang Kaki Lima di Kota Medan, dalam rapat paripurna dewan di DPRD Medan, Senin (26/7/2021).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan Plt Sekwan DPRD Medan Erisda Hutasoit serta sejumlah pimpinan Fraksi dan alat kelengkapan dewan lainnya. Hadir juga Wakil Walikota Medan Aulia Rahman dan sejumlah pimpinan OPD jajaran Pemko Medan.

Disampaikan Roby Barus, PKL merupakan usaha perdagangan sektor informal harus diberdayakan. Selain menunjang ekonomi kerakyatan juga sebagai salah satu pilihan dalam penyediaan barang dagangan yang sangat dibutuhkan masyarakat dengan harga terjangkau.

Begitu juga dengan keberadaan PKL harus dipertimbangkan hak dan jaminan kehidupannya. Karena masyarakat yang menggantungkan hidupnya berdagang di kaki lima bukan pilihan. Namun karena keadaan yang memaksa demi memenuhi kebutuhan sehari hari.

Maka PKL wajib mendapat perhatian, pembinaan dan penataan dari Pemko Medan. Seperti tertuang dalam draf Ranperda BAB II Pasal 4 poin A. Yakni tujuan Perda untuk menciptakan Kota Medan yang aman, bersih dan tertib. Menumbuhkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri. Serta memantapkan Kota Medan sebagai Kota tujuan wisata yang bermartabat.

Ditegaskan Roby, Perda PKL akan mampu menyelesaikan persoalan selama ini. Seperti keberadaan PKL yang selalu dituding mengganggu lalu lintas karena menggunakan badan jalan sebagai tempat dagangan. Sama halnya terkait persoalan kebersiihan di pasar akan diselesaikan dengan baik dengan diterapkannya Perda.

Langkah Selanjutnya

Guna memaksimalkan penerapan Perda nantinya, Fraksi PDI P mempertanyakan dan mengingatkan Pemko Medan terkait strategi dan langkah ke depannya. Seperti penanganan PKL yang bukan warga Medan serta data jumlah pelaku PKL di Kota Medan saat ini.

Begitu juga dengan tentang RTRW Kota Medan dan RDTR maka perlu ditegaskan daerah mana saja di wilayah Kota Medan yang dijadikan zona hijau bagi pelaku PKL. Juga terkait draft Rabperda BAB VI Psl 14 poin g masalahan penetapan biaya jasa pelayanan perlu dengan kehati hatian.

Ditambahkan Roby Barus, terkait Zero Growth yakni kebijakan mengatur tidak adanya penambahan jumlah PKL sebagai mana diatur BAB VIII Pasal 20 ayat 4. Roby minta Pemko supaya benar benar diawasi secara ketat oleh satuan tugas khusus yang akan dibentuk dalam pelaksanaan pembinaan dan penataan.

Reporter : Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment