Gubsu Edy Rahmayadi: Jalan di Kota Medan Masih Disekat

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menegaskan, kondisi jalan di Kota Medan masih dalam penyekatan

topmetro.news – Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menegaskan, kondisi jalan di Kota Medan masih dalam penyekatan. Hal itu guna membatasi aktifitas masyarakat agar terhindar dari Covid-19 pada masa PPKM Level 4.

Penegasan ini ia ungkapkan saat meninjau pelaksanaan vaksin massal yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, Selasa (27/7/2021).

Edy kemudian menuturkan, selain penyekatan kendaraan, langkah selanjutnya adalah memastikan disiplin prokes. Karena saat ini ada pelonggaran aturan dan beberapa usaha boleh beroperasi.

“Yang kedua. Memastikan rakyat itu taat. Ia tak berkerumun. Tetap harus taat mematuhi protokol kesehatan. Termasuk yang melakukan kegiatan-kegiatan perekonomian, uang, bisa dibuka, diringankan, dibuka tetapi tetap tidak boleh itu dijadikan klaster,” ucap Edy.

Edy menerangkan PPKM Level 4 Lanjutan berlaku di Kota Medan karena tingginya mobilitas warga. “Karena 33 kabupaten/kota itu semua datang ke Medan,” sambung Edy.

Edy mengatakan, warga dari kabupaten dan kota lain keluar-masuk Kota Medan untuk berobat, belanja, dan lain-lain. Oleh sebab itu, penyekatan kendaraan berlaku, lanjut Edy, karena pemerintah sayang kepada warganya.

“Itu lah gunanya disekat sementara. Jangan lakukan itu (mobilitas keluar-masuk Kota Medan) dulu karena nanti akan menjadi klaster. Kami sayang kepada rakyat ini,” ucap Edy.

“Kenapa Medan menjadi level 4, karena ibu kotanya Sumut. Wajar. Salahnya sendiri ia jadi ibu kota. Kalau ibu kotanya Sumut itu di Siantar, mungkin yang level 4 itu Siantar,” sebut Edy.

Namun Edy mengingatkan agar masyarakat membatasi kegiatannya. Hal ini untuk menjaga kesehatan masyarakat dan mencegah Covid-19.

“Namun ini yang harusnya kita atur. Kita lakukan batasi semua kegiatan-kegiatan, sementara kita mencegah Covid-19 ini. Ikuti semua masyarakatku. Tapi bukan ini dijadikan menjadi ranah politik. Ini adalah untuk kesehatan kita menjaga rakyat kita,” sebut Edy.

Penjelasan Waikota Medan

Wali Kota Medan Bobby Nasution menjelaskan soal pemberlakukan PPKM Level 4 di Medan, Sumut. Bobby menyebut penerapannya ditekankan pada kegiatan perekonomian dan penyekatan jalan.

“Penerapannya ini tentunya tidak jauh berbeda dengan PPKM Darurat yang kemarin sempat kita laksanakan. Perbedaannya sedikit saja. Hanya di beberapa kegiatan perekonomian,” kata Bobby saat meninjau vaksinasi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Selasa (27/7/2021).

Bobby menjelaskan, soal kegiatan perekonomian, ada beberapa perubahan aturan untuk pelaku usaha. Ia menjelaskan, soal pelonggaran memperbolehkan pembeli makan di tenda kaki lima dalam batas waktu 20 menit.

“Tidak boleh makan di tempat. Harus take away. Harus dibungkus. Hari ini diperbolehkan makan di tempat dengan batasan waktu 20 menit makan di tempat. Jam bukanya juga sudah kita tentukan maksimal jam 9 malam untuk pelaku usaha UMKM. Namun untuk resto-resto, restoran yang besar, belum diperkenankan untuk makan di tempat,” sebut Bobby.

Bobby mengatakan restoran belum boleh makan di tempat (dine in) karena ada potensi terjadinya titik kumpul.

“Kenapa? Karena resto yang besar ini biasanya kapasitas mejanya bisa lebih dari 10 meja. Kalau 10 meja kita hitung-hitung saja. Satu meja biasanya maksimal ada tiga pengunjung. Setelah dibatasi jadi tiga pengunjung, kalau 10 meja cuma 30 orang. Belum lagi tambah yang menyediakan makannya, belum lagi tambah kasirnya, jadi pastilah terjadi penumpukan,” ucap Bobby.

Bobby menyebut pembatasan kegiatan ini berlaku untuk mencegah terjadinya kerumunan. Ia meminta agar semua tetap taati protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

PPKM di Kota Medan

Sementara Pelaksanaan PPKM Level 4 di Medan, tegas Walikota Medan Bobby bahwa tidak ada kerumunan. Makanya, lanjut Bobby, resto-resto besar, yang kapasitasnya bisa menampung mungkin 20 orang ke atas belum ada izn makan di tempat. Tetap boleh buka namun harus bungkus atau take away, ucap Bobby saat memberi keterangan Pers di Pendopo Rumah Dinas Gubsu Jalan Sudirman Medan No. 41 Medan.

Selain itu, Bobby juga bakal tetap melakukan penyekatan jalan. Hal itu untuk mengurangi terjadinya penumpukan di Kota Medan.

“Penyekatan jalan masih. Seperti kata Bapak Gubernur, Kota Medan menjadi ibu kota Provinsi Sumatera Utara, semua kegiatan banyak terpusat di Kota Medan. Oleh karena itu, kegiatan yang tidak terlalu penting harus bisa kita pilah-pilah untuk tidak dilaksanakan. Oleh karena itu penyekatan itu adalah salah satunya ini akan tetap kita laksanakan,” pungkas Bobby.

Sebut Bobby lagi, Medan menerapkan PPKM Level 4 berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) 24/2021 dan Inmendagri 25/2021, Kota Medan termasuk wilayah yang menerapkan PPKM Level 4.

Aturan tersebut terbit setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 dan Level 3 di Jawa-Bali serta non-Jawa-Bali.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment