Diduga Tak Berizin, Proyek Instalasi Distribusi Gas Minta Dihentikan

TOPMETRO.NEWS – Warga meminta Proyek pembangunan instalasi distribusi gas milik PT Perusahaan Gas Negara (PGN) di Jalan Rahmad Budin, Lingkungan 11, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, segera dihentikan.

Proyek tersebut dianggap melanggar sejumlah peraturan daerah (Perda) dan tidak memiliki izin operasi.

“Tidak ada izinnya itu bang, suka-suka hati orang itu saja bangun instalasi gas tanpa minta persetujuan warga. Gara-gara menanam pipa sembarangan, rumah kami jadi tergenang air,” kata Fendi, salah seorang warga kepada TOP METRO, Minggu (21/5).

Menurut Fendi, seharusnya semua proyek yang dilakukan dari pemerintah maupun swasta tetap meminta izin dari warga.

“Kalau gak ada izin mana bisa dibangun. Saya juga meragukan izinnya dari pemerintah. Karena kalau mau mendapatkan izin pemerintah pasti minta izin ke warga terlebih dahulu,” terang Fendi.

Pantauan di lokasi, proyek sudah dalam tahap 50 persen pengerjaan. Pembangunan proyek berada di areal pemukiman warga.

Tampak pada pintu masuk lokasi yang terbuat dari seng tertulis KUHP 551. Tapi tidak ada satu plang pun tertulis, peruntukan bangunan tersebut.

Sementara itu, Pengawas Proyek, Carles saat dihubungi enggan berkomentar. Walaupun sambungan telepon selulernya diangkat, ia hanya mengatakan hallo dan jaringan jelek ketika koran ini menyebutkan dari TOP METRO.

“Hallo, aduh jaringan jelek,” kata Carles sembari menutup telpon dan ketika dicoba dihubungi kembali, telepon tidak diangkat.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment