topmetro.news – Kejari Samosir melaunching Aplikasi JAGA DESA (jagadesa.kejaksaan.go.id). Launching dilaksanakan Kajari Karya Graham Hutagaol SH MHum didampingi Wabup Samosir Ariston Tua Sidauruk SE MM, Ketua DPRD Nasip Simbolon, Wakapolres Kompol ST Panggabean, Pabung Kodim 0210/TU G Sebayang.
Berlangsung di Aula AE Manihuruk Desa Lumban Suhisuhi Toruan, Kecamatan Pangururan, Senin (24/3/2025).
Hadir pejabat Kejari Samosir, Kasid Sosial PMD F Agust Karokaro, Sekdis Inspektorat Blasman Sitanggang, Kabag Pemerintahan Belman Sinaga, Ketua APDESI Samosir beserta jajaran, para camat, dan seluruh kepala desa se-Kabupaten Samosir.
Aplikasi JAGA DESA (Jaksa Garda Desa) merupakan hasil tindak lanjut kerja sama antara Kejaksaan RI dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI (Kemendes PDTT), dalam rangka pengawasan terhadap pengelolaan dan penyaluran Dana Desa.
Ariston Tua Sidauruk dalam sambutannya berharap Program JAGA DESA ini dapat menjadi langkah strategis untuk meminimalkan resiko penyalahgunaan Dana Desa. Ia menyebut, tujuan Dana Desa adalah sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat perdesaan, sehingga dapat mengurangi kesenjangan pembangunan antara desa.
“Oleh karena itu kepala desa selaku pucuk pimpinan di desa harus melaksanakan fungsi sebaik-baiknya dengan peningkatan akuntabilitas dan transparansi dan senantiasa dituntut untuk memahami dan melaksanakan kegiatan-kegiatan seperti diamanatkan dalam regulasi,” ujar Ariston, seraya berharap, para kepala desa dapat memberdayakan aparatnya dalam hal pemahaman Program JAGA DESA.
Dari sisi SDM, Ariston menyampaikan masing-masing desa karakteristiknya tidak sama. Di mana kepala desa sebagai kuasa pengguna anggaran Dana Desa mempunyai latar belakang pendidikan yang berbeda-beda. Jika dilihat dari sisi kemampuan keuangan untuk memahami bagaimana mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan secara akuntabel, sangat perlu pendampingan. Maka Program JAGA DESA akan mengawal desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pengelolaan pemerintahan desa.
Sementara Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menyampaikan, lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan, sangat mengapresiasi dilaunchingnya aplikasi jaga desa. “Program yang sangat luar biasa. Ke depan seluruh kepala desa akan dapat menginplementasikan seluruh program sesuai dengan APBDes 2025 dengan baik,” ujar Nasip.
Menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi, Nasip menghimbau kepala desa agar melakukan program kegiatan yang berskala prioritas. Kemudian, dalam pengelolan Dana Desa harus transparan dan akuntabel.
Ketua APDESI Samosir Raja Sondang Simarmata berharap, dengan kehadiran JAGA DESA, pemerintah desa bisa merasa nyaman dalam bekerja dan mendapat dukungan pengawalan dari institusi kejaksaan.
Dalam pemaparannya, Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol SHM Hum menjelaskan, bahwa ini merupakan program unggulan pemerintah melalui Kejagung RI, yang sudah dilaunching JAM Intel Kejagung RI dan Menteri Desa PDT, pada tanggal 7 Februari 2025 lalu.
JAGA DESA merupakan perwujudan poin ke-enam Asta Cita Presiden RI yakni, membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
Kejari Samosir juga menyampaikan, Jaksa Agung RI menginginkan Jaksa hadir untuk mengasistensi program program pemberdayaan ekonomi kerakyatan, mempertimbangkan keterbatasan pengetahuan aparatur desa di bidang pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan negara, dengan mengutamakan pencegahan sehingga meminimalisir aparatur desa yang terjerat tindak pidana korupsi.
sumber | RELIS