Polda Sumut Lengkapi Berkas OTT Padang Tualang

Polisi Masih Selidiki Identitas Ranmor Perampok Toko Emas di Simpang Limun

topmetro.news – Penyidikan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Camat Padang Tualang, Kades Besilam dan Sekretaris Desa (Sekdes) Besilam masih terus diproses penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Samut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik masih melengkapi berkas perkara kasus dugaan pungutan liar (pungli) tersebut.

“Berkas perkaranya belum dikirim ke kejaksaan, penyidik masih melengkapi,” kata Hadi, Kamis (29/7/2021).

Dalam melengkapi berkas perkara ketiga tersangka ini, penyidik Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Direktorat Reskrimsus Polda Sumut akan berkoordinasi dengan Saber Pungli Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemrov Sumatera).

“Ya, pasti berkoordinasi. Saber Pungli tidak berdiri sendiri ada dari Polda, Pemrov Sumatera, jaksa,” ucapnya.

Setelah berkasnya nanti lengkap, penyidik Saber Pungli Dit Reskrimsus Polda Sumut akan mengirim ke Kejaksaan Tinggi Sumut. “Nanti dikirim setelah lengkap,” terang Hadi.

Dia mengaku, ketiga tersangka Camat Padang Tualang Ramlam Efendi Lubis, Kades Besilam, Ibnu Nasib (51) dan Sekdes Besilam, Zainuddin (34), tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif dan jaminan dari keluarga. “Tidak ditahan,” terangnya.

Sebelumnya, Camat Padang Tualang bersama Kades dan Sekdes Tualang Kabupaten Langkat, kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Sapu Bersih Tangkap Tangan (Saber) Pungli Ditreskrimsus Polda Sumut dan Pemprov Sumut di rumah makan Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Jumat (23/7/2021).

Penangkapan terhadap ketiganya diduga karena melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha. Dari haril OTT itu, petugas menyita barang bukti antara lain, kwitansi berikut uang sebesar Rp33.900.000, serta surat pelepasan sertifikat tanah.

Alasan kooperatif dan dijaminkan oleh keluarga tidak melarikan diri, Polda Sumut mengaku tidak melakukan penahanan terhadap terduga tersangka yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yakni Camat Padang Tualang, Kades Besilam dan Sekretaris Desa Besilam

“Pihak keluarga jaminan, sehingga tidak dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi di ruang kerjanya, Selasa (27/7/2021).

Selain itu, sambung Hadi, kooperatif dan pemberkasan yang sudah selesai dilakukan penyidik juga menjadi pertimbangan tidak ditahannya ketiga tersangka.

“Mereka dinilai kooperatif dan pemberkasan sudah selesai dilakukan penyidik,” ujar Hadi.

Namun, meski demikian berkas perkara ketiga tersangka tetap dilanjutkan penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut untuk kemudian dilimpahkan ke pihak kejaksaan. “Dengan status sebagai tersangka, berkas perkara mereka tetap dilanjutkan,” tegas Hadi.

Reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment