DPRD Medan Minta Polsek Medan Baru Tuntaskan Laporan Penganiayaan dan Perampasan Aset Oknum Polisi

DPRD Medan Minta Polsek Medan Baru Tuntaskan Laporan Penganiayaan dan Perampasan Aset Oknum Polisi

topmetro.news Sekretaris Komisi I DPRD Medan, Habiburrahman Sinuraya meminta aparat Polsek Medan Baru segera menuntaskan laporan Romulo Makarios Sinaga terkait aksi perampasan aset dan tindakan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi yang bertugas di Deli Serdang.

“Kita mendesak pihak Polsekta Medan Baru segera menuntaskan laporan yang sudah viral tersebut karena adanya keterlibatan oknum polisi. Jangan sampai kasus ini berjalan ditempat, tanpa adanya proses hukum yang pasti,” ungkap Habiburrahman kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).

Sejak kasus tersebut bergulir dan viral, katanya, mereka sudah berkordinasi dengan pimpinan Polsekta Medan Baru. “Tanggal 25 Mei kasus itu, kita langsung berkordinasi dengan pimpinan Polsekta Medan Baru yang saat itu dijabat Pak Aris Wibowo. Korban telah membuat laporan termasuk ke Polres Deli Serdang untuk mengambil langkah dan tindakan kepada anggotanya,” urainya.

Namun, Habiburrahman menyayangkan kasus tersebut belum membuahkan hasil apapun. “Kita berharap Kapolsek Medan Baru yang baru segera menuntaskan laporan korban. Salah satunya adalah tindakan perampasan atau pun penahanan aset milik korban,” pintanya.

Katanya, petugas Polsek Medan Baru harus bekerja secara profesional. “Segera tuntas laporan korban dengan ditangani sesuai prosedur hukum yang ada. Kasus ini sudah sangat lama, namun belum membuahkan hasil apapun. Jangan ada rasa ketakutan pihak penyidik karena adanya rekan satu profesi yang terlibat,” tukasya.

Diketahui, peristiwa penganiayaan yang dilakukan oknum polisi tersebut viral di media sosial. Disebut-sebut ada oknum polisi yang menjadi beking oknum rentenir.

Korban, Romulo Makarios Sinaga, telah membuat laporan secara resmi ke Polrestabes Medan dengan No Laporan STTLP/B/1047/YAN 2.5/K/V/2021/SPKT Restabes Medan dengan laporan atas nama Romulo Makarios Sinaga berupa tindakan penganiayaan. Serta No. STTLP/1062/V/2021/SPKTPolrestabes Medan/Polda Sumut dengan laporan atas nama Mesrawati Telaumbanua terkait dengan penahanan aset mobil dengan pelanggaran Pasal 368 KUHPPidana.

Laporan tersebut dilaporkan tanggal 25 Mei di Polrestabes Medan dan dilimpahkan ke Polsek Medan Baru.

Reporter : Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment