Mahasiswa MIA FISIP UMJ Apresiasi Yarmen Eka Putra SH dan Rekan Dampingi Terdakwa di Bukittinggi

Mahasiswa MIA FISIP UMJ Apresiasi Pengacara Prabono Yarmen Eka Putra SH dan Rekan Dampingi Terdakwa di Bukittinggi

topmetro.news Mahasiswa Magister Ilmu Administrasi Fisip UMJ, Deddi Fasmadhy Satiadharmanto mengapresiasi langkah pelayanan hukum yang diberikan advokat Yarmen Eka Putra, SH dan Rekan sebagai pengacara Prabono pada dua perempuan Anizar dan Erni Novianti, atas dugaaan tindakan KDRT pada keluarga nyaSnya sendiri, anak perempuan (7) bernama Zalmyra Qainata dan saudara kandung nya (8tahun), Ammar Zata Yumni hingga masuk ke ranah hukum pengadilan negeri Bukittinggi.

Tuntutan hukuman yang memberatkan pada kedua terdakwa, Zar dan Eni dapat diargumentasikan pengacara Prabono, Yarmen Eka Putra SH dan Rekan, pada hakim pengadilan negeri Bukittinggi bahwa kedua anak yang menjadi obyek hukum mengalami disabilitas intelektual berdasarkan asesmen psikologi yang dilakukan Dinas Pemberdayaan perempuan dan anak pengendalian penduduk dan keluarga berencana Kota Bukittinggi.

“Advokat sekelas Yarmen Eka Putra SH dan Rekan mampu memberikan pelayanan publik secara hukum. Sebagai Pengacara Prabono pada kedua terdakwa perempuan berusia, Zar dan erni. Seyogyanya hasil asesmen psikologi yang menjelaskan kedua korban anak itu mengalami gangguan disabilitas intelektual. Jadi ada perilaku kedua anak yang dapat saling melukai melakukan kekerasan. Karena keterbatasan intelektual kedua anak,” jelas deddi.

Hasil forensik pada kedua tubuh anak Qalmyra dan Ammar itu, tambah deddi yang menjadi bekal pihak pelapor pada kepolisian nyatanya bisa terbantahkan karena efek dari kedua anak Qalmyra dan Ammar mengalami gagal faham karena Disabilitas intelektual, dan karena disabilitas intelektual ini kedua anak Qalmyra dan Ammar tidak memahami bahwa perilaku kedua anak itu dapat membahayakan keduanya.

“Banding yang dilakukan pihak Jaksa Penuntut umum ditolak oleh Majelis hakim, hukuman dijatuhkan 8 bulan ditetapkan pihak pengadilan negeri Bukittinggi, yang dipimpin Hakim Ketua Majelis, Asmar SH, MH, bersama hakim anggota, Retno Purwandari Yulistyowati SH, MH, dan Rita Elsy SH, MH,” pungkas Deddi.

Dibebaskan

Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, pada hari ini. Artinya kedua perempuan ini dapat dibebaskan kembali melihat kehidupan keluarga.

“Ini adalah sebuah hikmah dalam bernegara pada perspektif keluarga. Artinya Lembaga negara terkait pada aspek hukum kdrt yang menjadi pedoman hukuman harusnya mengevaluasi kinerja mereka, seperti lembaga RT dan RW bekerja sesuai Perda kota/kabupaten setempat apa peranan mereka terhadap warganya. Bagaimana mereka seharusnya memediasi setiap persoalan keluarga jangan sampai menjadi hukum positif. Misal dengan memberikan pendampingan pada warga melalui paralegal pada tingkat RT/ RW dan desa,” ungkap dia.

“Pihak kepolisian pun demikian. Dimana kewenangan penyidik dengan diskresi kewenangan penyidik yang menjadi dasar penyidik bekerja sesuai tupoksi dari diskresi kewenangan penyidik yang diberikan regulasi dari UU kepolisian hingga perkap bahkan surat langsung Kapolri mengenai diskresi kewenangan penyidik untuk memediasi warga dari permasalahan hukum. Apalagi kini polisi dengan domain Polisi presisi sebagaimana Visi dan misi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,” tambah dia.

“Sudah jelas ruang diskresi kewenangan penyidik dalam memberikan pelayana publik menuju polisi presisi. Kalau memang harus ada petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis dalam ruang pelayanan publik mengenai diskresi kewenangan penyidik ini mari kita dorong bersama agar Kapolri membuatkan teknikal juklak dan juknis agar penyidik dapat memahami dan meningkatkan pelayanan publik di lembaga polri lebih kompeten dan prima,” tutup Deddi Fasmadhy.

reporter | Deddi

Related posts

Leave a Comment