Terdakwa Tunggal Korupsi Rp756,5 Juta, Mantan Bendahara Pengeluaran BNNP Sumut Dituntut 4 Tahun

Mantan Bendahara Pengeluaran BNNP Sumut Syarifa akhirnya dituntut pidana 4 tahun penjara

topmetro.news – Mantan Bendahara Pengeluaran pada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut Syarifa (43), terdakwa tunggal perkara korupsi penggunaan anggaran TA 2017 dalam persidangan secara video teleconference (vicon), mendapat tuntutan pidana 4 tahun penjara, Kamis (5/8/2021), di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.

Tim JPU dari Kejari Medan juga menuntut terdakwa agar membayar denda Rp200 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) 6 bulan kurungan.

Selain itu Syarifa juga dapat tuntutan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp756.530.060.

Paling lama satu bulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap harta bendanya disita dan dilelang. Bila juga tidak mencukupi untuk menutupi UP kerugian keuangan negara, maka ganti dengan pidana 2 tahun penjara.

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, pidana Pasal 8 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum, telah memenuhi unsur.

Yakni melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan praktik-praktik korupsi. Hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, tidak pernah menjalani hukuman dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Usai mendengarkan nota tuntutan, majelis hakim dengan ketua Syafril Batubara melanjutkan persidangan pekan depan juga secara vicon. Agendanya, penyampaian nota keberatan/pembelaan (pledoi) terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) Ontan Simanullang dari LBH Dorong Keadilan Sejahtera.

Pembayaran Dobel

Sementara uraian dalam dakwaan menyebutkan, terdakwa Syarifa selaku bendahara melakukan pembayaran dobel. Mata anggaran Bidang Pemberantasan dan Rehabilitasi di BNNP Sumut TA 2017 yang sudah dikerjakan, diajukan lagi.

Hal itu atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Sumut yang secara berkala melakukan audit di BNNP Sumut. Akibat perbuatan terdakwa, keuangan atau perekonomian negara merugi sebesar Rp756, 5 juta.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment