Gelar OTT Terkait Pungli, Saber Pungli Polda Sumut Amankan Kadis Kesehatan Paluta

Saber Pungli Polda Sumut Amankan Kadis Kesehatan Paluta

topmetro.news – Saber Pungli Polda Sumut dengan bantuan Tim Tipikor Polda Sumut melakukan OTT, Senin (9/8/2021), pukul 10.30 WIB, di Puskesmas Hutaimbaru Kabupaten Paluta. Dalam operasi tersebut, menurut laporan, ada beberapa oknum yang ‘terjaring’. Termasuk Kadis Kesehatan Paluta Sri Prihatin KN Harahap.

Ada pun dasar pelaksanaan OTT adalah: Surat Perpres No. 87 Tahun 2018 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Kemudian Surat Perintah Tugas Saber Pungli Polda Sumut No. Sprin/24/VII/2021/UPP/.SUMUT tanggal 1 Agustus 2021. Lalu, Rencana Kegiatan Pokja Penindakan Unit Pembrantasan Pungli Sumut Tahun 2021.

Tim itu sendiri bergerak atas perintah Irpoldasu Kombes Pol Drs Armia Fahmi MH, langsung kepada AKBP Patar Silalahi SIK selaku Wadir Krimsus Polda Sumut, AKBP Indra Utama Ritonga, dan kawan-kawan.

Kasusnya adalah, adanya pungutan liar dan pemerasan terhadap bidan desa. Yaitu terkait dengan penerimaan BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) pada setiap puskesmas di Kabupaten Paluta.

Dalam kegiatan itu, Tim Saber Pungli Polda Sumut melakukan OTT terhadap Kepala Puskesmas (Kapus) UPTD Puskesmas Hutaimbaru Kecamatan Halongonan Kabupaten Paluta di Jalan Lintas Gunung Tua Langga Payung KM15 Paluta.

Mereka yang tertangkap OTT adalah Herpiyani SKM (Kapus Hutaimbaru), Kasma Dewi Ritonga AmKeb (Bendahara BPJS), Yusna Sari Harahap STrKep (Ka TU Puskesmas). Kemudian, Susi Susanti Harahap (Tenaga Harian Lepas) sebagai staf TU Puskesmas, selaku perima BOK yang disuruh oleh Kapus.

Dana BOK

Pada peristiwa itu, Tim Saber Polda Sumut melakukan OTT bersama Tim Tipikor Polda Sumut terhadap tersangka tersebut di atas. Di mana saat OTT sedang melakukan pungli terhadap bidan desa dengan cara memeras Dana BOK dari Kementerian RI. Termasuk dana pencegahan penyebaran Covid-19 dengan uang tunai yang diterima oleh Kapus sejumlah Rp13.900.000.

OTT tersebut sekaligus membuktikan adanya pemungutan dan pemerasan oleh Kapus Hutaimbaru terhadap bidan desa yang menerima BOK. Di mana masing-masing bidan desa menerima jumlah BOK bervariasi pada kisaran Rp1,5 juta sampai dengan Rp2,7 juta. Kemudian ada pemotongan sampai dengan 80 persen dari jumlah yang mereka (bidan desa) terima.

Dalam modus itu, para bidan desa mendapat ancaman, apabila tidak memberikan dengan jumlah sebagaimana permintaan, maka rekening yang bersangkutan akan kena blokir. Atau uang yang diamprah tidak bisa diambil karena diblokir oleh oprator BOK yang berada di Dinas Kesehatan Kabupaten Paluta.

Sebagai informasi, bahwa sampai saat ini, BOK yang telah diberikan dan diterima adalah sampai triwulan I sampai dengan III.

Selanjutnya, tim melakukan pengambilan dokumen dan menangkap Kadis Kesehatan Paluta atas nama Sri Prihatin KN Harahap dan operator serta Bendahara BOK atas nama Yusnani Harahap.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment