Rekayasa Data, Kapuskesmas Sadabuan Kota Padangsidimpuan dan Pengelola BOK Diadili

Kapuskesmas Sadabuan Kota Padangsidimpuan dan Pengelola BOK Diadili

topmetro.news – Kepala Puskesmas (Kapuskesmas) Sadabuan, Kota Padangsidimpuan, Filda Susanti Holilah (39) dan Sofiah Mahdalena Lubis, sebagai Pengelola Keuangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Kamis (12/8/2021), menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan.

Keduanya menjalani sidang dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana BOK Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Sadabuan.

Pantauan awak media, Filda dan Mahdelana (berkas penuntutan terpisah-red) secara bergantian duduk di ‘kursi pesakitan’ saat tim JPU membacakan materi dakwaan masing-masing terdakwa di Ruang Kartika.

Salah seorang anggota tim JPU yang enggan menyebutkan namanya sempat secara halus menolak memberikan jawaban.

“Tanya ke PH-nya aja. Iya. Status penahanannya (kedua terdakwa) dialihkan. Tahanan kota,” katanya setelah dapat pertanyaan bahwa merekalah yang menghadirkan para terdakwanya di persidangan

Sebelumnya, JPU pada Kejari Padangsidimpuan dalam dakwaan menguraikan, puskesmas di bawah pimpin terdakwa Filda Susanti mendapatkan dana BOK sebesar Rp690.400.000. Bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2020.

Sebesar Rp136 juta di antaranya untuk kegiatan Surveilans Pencegahan dan Penanganan Covid-19.

Filda Susanti dan Sofiah Mahdalena secara bertahap mengajukan pencairan dana ke Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan.

Rekayasa Data

Di antaranya untuk pembayaran perjalanan dinas dalam daerah kegiatan surveilans tersebut. Kedua terdakwa disebut-sebut merekayasa data petugas yang melakukan surveilans. Serta melakukan pemotongan biaya perjalanan dinas para petugas surveilans.

Keduanya kena jerat dan terancam dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.

Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.

Yakni melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan yang secara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri. Atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp64.332.000.

Usai penyampaian dakwaan, Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis lalu menanyakan tim PH kedua terdakwa apakah akan mengajukan tanggapan (eksepsi).

As’ad Rahim pun kemudian melanjutkan persidangan, Senin (16/8/2021) mendatang. Agendanya adalah pemeriksaan saksi-saksi.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment