Korupsi Aset PT KAI Sumut, Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Taufik Sitepu di Persidangan

Korupsi Aset PT KAI Sumut

topmetro.news – Ketua majelis hakim menangani perkara korupsi aset PT KAI Sumut, dalam persidangan secara video teleconference (vicon), Kamis (12/8/2021), di Ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan memerintahkan JPU dari Kejati Sumut agar mengupayakan terdakwa Taufik Sitepu hadir langsung di persidangan.

Syafril Batubara menyampaikan perintah itu, menyikapi permohonan tim penasihat hukum (PH) terdakwa seusai JPU Ingen Malem Purba membacakan tanggapan atas eksepsi PH.

“Sudah Pak. Sudah kita sampaikan ke JPU-nya. Di mana terdakwanya ditahan, Bu? Cobalah diupayakan, dikoordinasikan ke Polda Sumut. Kalau pun nantinya nggak bisa, sidang lewat (aplikasi) zoom aja kita,” kata Syafril Batubara.

Hakim ketua juga memberikan pandangan kepada tim PH bahwa persidangan online bukan hanya kepada kliennya. Demikian juga pada perkara korupsi lainnya. Suara di persidangan kurang jelas kedengaran oleh terdakwa lewat sambungan video call (VC), aku Syafril, memang salah satu kendala persidangan secara online.

Sidang pun berlanjut, Senin (23/8/2021) mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela dari majelis hakim.

Tolak Eksepsi

Sebelumnya JPU Ingen Malem Purba dalam jawaban atas eksepsi tim PH terdakwa menguraikan, dakwaan korupsi yang menjerat Taufik Hidayat sudah memenuhi unsur formil dan materil.

“Untuk itu penuntut umum bermohon agar majelis hakim dalam putusan sela nantinya menyatakan, menolak seluruh eksepsi PH. Dan memerintahkan agar JPU melanjutkan persidangan pemeriksaan pokok perkara,” kata Ingen Malem.

Aset PT KAI

Sementara uraian dalam dakwaan menyebutkan, terdakwa warga Jalan Perwira I, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan itu kena jerat dengan tindak pidana korupsi. Yakni memperkaya diri sendiri.

Menurut JPU dari Kejari Medan, akibat perbuatan terdakwa, kerugian negara mencapai Rp11,2 miliar lebih.

Taufik Sitepu ‘nekat’ menyewakan lahan milik PT Kereta Api Indonesia ( KAI Persero) Divre I Sumut kepada orang lain. Seolah telah memiliki alas hak atas lahan seluas 597 m2 dengan memakai Surat Keterangan (SK) yang kemudian dapat bantahan dari Camat Medan Barat alias ‘Kw’.

Semula ayah terdakwa, M Arifin Sitepu sebagai penyewa objek lahan seluas 597 m2 milik PT KAI (Persero) Divre I Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan/Jalan Putri Merak Jingga (dahulu namanya Jalan Gudang-red) Medan.

SK Camat

Setahu bagaimana terdakwa tidak pernah lagi membayar sewa lahan dengan dalih mendiang ayahnya sebagai pemilik lahan berdasarkan SK Camat dan memasang plank.

Antara lain berisikan pengumuman, ‘TANAH INI MILIK H.M. ARIFIN SITEPU, DKK BERDASARKAN SURAT SK CAMAT DI BAWAH PENGAWASAN TAUFIK SITEPU,SH’.

Namun ketika ada upaya kroscek, Camat Medan Barat menyatakan tidak pernah menerbitkan SK atas nama HM Arifin Sitepu.

Bahkan lahan tersebut terdakwa sewakan kepada orang lain bernama NG Mei Lie periode 2014 hingga 2020, tanpa sepengetahuan PT KAI.

Akibat perbuatan terdakwa, keuangan negara rugi mencapai Rp11.255.502.000. Serta berpotensi hilangnya pendapatan (opportunity loss) PT KAI Divre I Sumut sebesar Rp982.517.417. Hal ini sebagaimana Laporan Akuntan Independen atas Audit Prosedur tertanggal 2 September 2020.

Taufik Sitepu kena jerat dengan dakwaan primair, pidana Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment